Permen ESDM PLTS Atap dalam finalisasi harmonisasi dengan Kemenhumkam. Ini ketentuan baru yang dimuat.

Jakarta, ruangenergi.com- Direktur Aneka EBT Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Chrisnawan kepada ruangenergi.com menyatakan, pembahasan revisi Peraturan Menteri(Permen) ESDM terkait dengan regulasi PLTS Atap sudah dimulai sejak Januari 2021 dengan melibatkan stakeholders termasuk PLN.

“Status Revisi Permen PLTS Atap saat ini adalah proses finalisasi harmonisasi dengan Kemenhumkam”, kata Chrisnawan kepada ruangenergi.com, Senin(16/8/21)

Chrisnawan menjelaskan, beberapa ketentuan baru yang akan dimuat dalam rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap adalah :

1. Ketentuan ekspor listrik lebih besar dari ketentuan regulasi saat ini 65%
2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan diperpanjang dr semula hanya pada bulan ke-3
3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih singkat
4. Pelanggan PLTS Atap dan Pemegang IUPTLU dapat melakukan perdagangan karbon
5. Mekanisme pelayanan diwajibkan berbasis aplikasi
6. Perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja tetapi pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN
7. Adanya Pusat Pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap

“Dengan regulasi baru tersebut, memberikan dampak positif pada pengurangan pengunaan batubara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan investasi dari penggunaan PLTS maupun kwh ekspor-impor, industri yang menghasilkan green product dan penurunan emisi gas rumah kaca, meskipun dipahami juga akan mengurangi revenue dari PLN,”pungkas Chrisnawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *