Yogyakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melaksanakan pendistribusian paket perdana Program Konversi BBM ke BBG untuk Petani pertengahan Oktober 2020.
Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan layanan purna juak sebagai jaminan mutu produk. Hak tersebut dilakukan agar bantuan dapat dipakai dalam jangka panjang serta memudahkan petani.
Dalam penutupan Rapat Koordinasi Pendistribusian Paket Perdana Konversi BBM ke BBG untuk Petani Sasaran Tahun 2020 di The Alana Hotel, Yogyakarta, pekan lalu.
Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Migas, Wahyudi Akbari, mewakili Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Kementerian ESDM, mengatakan, layanan purna jual ini sangat penting bagi petani agar tidak kebingungan ketika harus mengganti spare part mesin yang aus.
“Informasi atau penunjukan toko yang menjadi layanan purna jual ini penting supaya petani tahu di mana tempat servis dan membeli spare part sehingga program ini berkelanjutan dan bantuan tetap digunakan oleh petani sasaran dengan baik. Selain itu, apabila ada evaluasi dari berbagai pihak mereka program ini, kita bisa pertanggungjawabkan dengan baik,” jelas Wahyudi, (12/10).
Ia menambahkan, informasi mengenai layanan purna jual selain harus disampaikan pada saat sosialisasi sebelum paket perdana dibagikan, tetapi juga menjadi bagian dari panduan tertulis yang dibagikan kepada petani.
Wahyudi mengingatkan, agar Pemda (Pemerintah Daerah) dan badan usaha yang mendistribusikan paket perdana untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
“Program ini menggunakan dana APBN. Oleh karena itu, segala dokumen dan dokumentasi dibuat selengkap mungkin. Selain membagikan tepat sasaran, juga harus tepat auditnya. Kami harapkan dukungan dari semua pihak, sehingga ketika diperiksa BPK(Badan Pemeriksa Keuangan), semua dokumen sudah lengkap,” paparnya.
Adapun paket perdana yang dibagikan pada Program Konversi BBM ke BBG untuk Petani Sasaran Tahun 2020 berjumlah 10.000 paket yang dibagikan di 24 kabupaten/kota, di antaranya :
Kabupaten Deliserdang; Kabupaten Wajo; Kabupaten Bone; Kabupaten Taklar; Kabupaten Maros; Kabupaten Cianjur; Kabupaten Garut; Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Indaramayu; Kabupaten Brebes; Kabupaten Tegal; Kabupaten Pemalang; Kabupaten Banyumas; Kabupaten Purbalingga; Kabupaten Cilacap; Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri; Kota Batu; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Tuban; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bantul.
Sebagaimana diketahui bahwa program ini mulai dilaksanakan oleh Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sejak tahun 2019 lalu. Di mana program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.
Dalam Perpers tersebut dikatakan bahwa, Petani penerima paket perdana harus memenuhi kriteria yaitu petani pemilik lahan dengan luas lahan maksimal 0,5 hektar, untuk transmigrasi maksimal 2 hektar dengan menunjukan dokumen kepemilikan lahan.
Selain itu juga, memiliki identitas petani yang direkomendasikan oleh kepala desa/camat, dan disahkan oleh kepala daerah dan atau kepala dinas pertanian setempat, memiliki identitas KTP, KK dan Kartu Tani, memiliki pompa air dengan mesin pengerak lebih kecil 6,5 HP, belum pernah menerima bantuan yang sejenis (mesin pompa air) dan mesin pompa air yang dimiliki berbahan bakar bensin.