Proses Hukum Teguh Pamuji, AMMAN Siapkan Opsi hingga RUPS

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) mulai menyiapkan langkah tata kelola perusahaan menyusul adanya proses hukum yang saat ini melibatkan M. Teguh Pamuji, salah satu anggota Dewan Komisaris perseroan.

AMMAN menegaskan, perkara tersebut berdasarkan informasi publik berkaitan dengan periode sebelum Teguh Pamuji diangkat sebagai Komisaris AMMAN pada 2021.

Dalam siaran pers yang diterima ruangenergi.com, perseroan juga memastikan perkara yang tengah dalam proses penyelidikan tersebut tidak berkaitan dengan AMMAN maupun kegiatan usaha dan operasional perusahaan.

Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana, mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memantau setiap perkembangan yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut,” ujar Kartika dalam keterangan resmi AMMAN, Kamis (1/10/2026).

Sebagai langkah sementara, Teguh Pamuji tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris AMMAN.

Menurut Kartika, perseroan selanjutnya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait kedudukan Teguh Pamuji di jajaran Dewan Komisaris.

Salah satu opsi yang akan dipertimbangkan adalah membawa persoalan tersebut ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembahasan akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar Perseroan.

AMMAN menekankan bahwa sebagai perusahaan terbuka, perseroan memiliki komitmen untuk menjaga penerapan good corporate governance (GCG).

Komitmen tersebut mencakup prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

“Perseroan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” demikian ditegaskan AMMAN.

Dengan demikian, untuk saat ini, proses hukum yang melibatkan Teguh Pamuji ditempatkan AMMAN sebagai persoalan yang berada di luar kegiatan usaha perseroan, sementara dari sisi tata kelola perusahaan, perseroan menyiapkan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.