Jakarta, Ruangenergi.com – Kegiatan penambangan laut yang menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) kerap kali menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Seperti yang terjadi di, Pantai Lepar Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Meski perusahaan yang melakukan penambangan tersebut telah memilki izin yang valid dan legal, akan tetapi ada saja masyarakat yang tidak suka dengan aktivitas tersebut.
Adalah sekelompok pemuda, mereka menamakan sebagai Komunitas Pecinta alam dan sadar wisata (Greenboy) menolak kegiatan penambangan laut didekat bibir pantai Lepar.
Tak hanya itu, mereka juga membuat spanduk yang cukup besar guna menolak pertambangan di laut diwilayah nya.
Padahal perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan dilaut tersebut btidak serta merta ujug-ujug datang dan pergi. Melainkan, tentunya mereka memiliki sejumlah dokumen yang bisa diakui keabsahannya.
PT Timah, Tbk, bersama dengan mitranya, melakukan aktivitas seperti biasanya, yakni penambangan di laut sekitar Pantai Lepar, Bangka Belitung.
Terdapat empat KIP yang saat itu sedang melakukan aktivitasnya penambangan diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) (pesisir Pantai Lepar), yakni, pertama KIP Lamora, KIP Cinta, dan KIP Mega Fajar, serta satu lagi milik merupakan PT Timah. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Camat Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Syarli Nopriansyah.
Ia menyebut, wilayah tempat beroperasinya KIP tersebut merupakan wilayah IUP penambangan yang dimiliki PT Timah.
Menurutnya, memang ada pro dan kontra dari masyarakat terkait permasalahan beroperasinya KIP yang ada di Terentang tersebut.
Akan tetapi, PT Timah secara Peraturan Daerah telah memiliki IUP-nya. Jadi, kata Syarli, kewenangannya kawasan tersebut ada di PT Timah.
Pihaknya selaku Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dan menyampaikan kepada pemilik IUP (PT Timah), bahwa ada pro dan kontra dari masyarakat.
Dihubungi secara terpisah, Sekertaris Perusahaan PT Timah, Tbk, Muhammad Zulkarnaen Dharmawi, menyebut, sebagaimana peraturan perundangan terkait penambangan bahwa PT Timah sudah memenuhi terkait legalitas yang dimaksud.
“Jika ada sekelompok masyarakat melakukan penolakan maka patut diduga masyarakat tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan, sebagaimana peraturan yang berlaku kami akan menempuh jalur hukum,” ungkapnya saat dihubungi ruangenergi.com, (16/09).
Ia menegaskan kembali, bahwa dalam menjalankan aktivitasnya PT Timah beserya para mitranya sellau memilik izin yang legal dan hal tersebut sesuai ketentuan aturan yang berlaku