SP PLN Indonesia Tidak Ikut Mogok Nasional ,Tetap Jaga Objek Vital.

Jakarta, RuanEnergi.Com- Meskipun tidak ikut mogok nasional, Serikat Pekerja PLN Indonesia mendukung aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja lain-nya. Seperti diketahui, mogok nasional rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna.

Menyikapi unjuk rasa nasional menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, Eko Sumantri, Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia, menjelaskan pihaknya telah menentukan sikap tidak akan terlibat dalam kegiatan mogok nasional ini.

“PLN adalah objek vital yang harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan tetap menjaga pasokan listrik tetap aman. Makanya dalam mogok nasional ini kami lebih memilih untuk tidak akan melibatkan diri”, jelas Eko Sumantri saat dihubungi RuangEnergi.Com(4/10/20).

Eko mengingatkan kepada semua elemen yang terlibat dalam mogok nasional ini agar tidak anarkis dan tetap menjaga ketertiban. Semua harus mampu menjaga suasana tetap kondusif, jangan sampai merusak objek vital.

Hal ini terkait dengan Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Definisi terorisme yang disepakati adalah ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis.

“Selama UU nya tdk diubah atau dibatalkan MK, maka objek vital dan fasum tdk boleh ada sabotase/gangguan keamanan/tindakan kekerasan.
Mogok Kerja di objek vital akan berdampak terganggu nya kamtibmas bagi objek vital sendiri maupun masyarakat umum dan hal-hal strategis nasional lainnya. Seperti Listrik, BBM, Komunikasi dll”, pungkas Eko Sumantri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *