Jakarta, Ruangenergi.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Uji Materiil Nomor 61/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa Restrukturisasi Pertamina Group menjadi Holding & Subholding tidak melanggar konstitusi dan tidak menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN. Hal ini membuat tekad PT Pertamina (Persero) untuk…
