Telah Terbit Kepmen tentang Kepala Balai Besar Lemigas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

JAKARTA — Peta kepemimpinan di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) memasuki babak baru. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengubah aturan organisasi dan tata kerja Lemigas yang membuka peluang lebih luas bagi siapa pun untuk memimpin lembaga riset migas tersebut.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi.

Salah satu poin paling menarik terdapat pada perubahan Pasal 23 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Kepala Lemigas tidak hanya dapat dijabat oleh aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga oleh tenaga profesional non-pegawai negeri sipil (non-PNS) sesuai kebutuhan.

Ketentuan tersebut berbunyi:

“Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dijabat oleh tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai kebutuhan.”

Artinya, pintu kini terbuka bagi kalangan profesional dari luar birokrasi untuk memimpin Lemigas, sepanjang mendapatkan penugasan dari Menteri ESDM.

Selain itu, perubahan pada Pasal 24 juga menegaskan bahwa Kepala, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dengan perubahan regulasi ini, kewenangan Menteri ESDM dalam menentukan pimpinan Lemigas menjadi semakin tegas, sekaligus memberikan fleksibilitas untuk memilih figur terbaik, baik dari lingkungan ASN maupun profesional non-PNS.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat transformasi Lemigas agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, riset, dan tantangan industri minyak dan gas bumi yang semakin dinamis.

Meski demikian, perubahan aturan ini juga memunculkan berbagai spekulasi di kalangan pelaku industri mengenai siapa figur yang akan dipercaya memimpin Lemigas ke depan.