Terkait Kisruh LPG 3Kg, Ekonom Sebut Komunikasi Publik Kurang Memadai

Jakarta, Ruangenergi.com – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan tepat sasaran, yang mana hanya agen resmi Pertamina yang bisa menjual LPG 3 (kg).

Menanggapi hal ini, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyampaikan bahwa komunikasi publik yang memadai diperlukan demi memperlancar transisi terkait kebijakan terbaru distribusi LPG 3 kg tersebut.

“Saya menilai komunikasi publik masih jauh dari memadai, sehingga banyak masyarakat yang tidak paham. Ini yang perlu diperbaiki pihak Pemerintah dan Pertamina,” ujar Wijayanto dikutip di Jakarta, Senin (03/2/2025).

“Menurut saya perlu diperbanyak pula jumlah pangkalan resmi di berbagai daerah di Indonesia, sebagai upaya agar masyarakat tetap mudah dalam mencari LPG 3 kg. Intinya jumlah pangkalan resmi perlu diperbanyak,” sambung dia.

Pada kesempatan ini,  Wijayanto juga menyebutkan bahwa kebijakan baru pendistribusian LPG 3 kg ini dapat mewujudkan harga yang terjangkau dan harga yang pasti bagi masyarakat.

“Fenomena harga LPG3 kg jauh di atas harga patokan sangat umum sekali terjadi, khususnya di luar Pulau Jawa. Upaya memangkas jalur distribusi akan meningkatkan efisiensi, sehingga memungkinkan terwujudnya harga yang terjangkau dan harga yang pasti bagi masyarakat,” tutup Wijayanto.

Sementara Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pengecer LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina mulai 1 Februari.

“Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina, yang dapat dilakukan secara daring (online) di seluruh Indonesia,” jelasnya.(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *