Wantanas : Nuklir komponen penting transisi energi, sudah sepantasnya masuk dalam RUU EBT

Jakarta,RuangEnergi- Staff Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Dewan Ketahanan Nasional, Dr Ir Hendri Firman Windarto,M.Eng yang telah memberikan paparan dalam webiinar yang di adakan oleh PUU Badan Keahlian DPR pada tanggal 12 Oktober 2020 tentang pentingnya peran EBT, khususnya nuklir dalam mitigasi perubahan iklim bila Indonesia tidak serius dalam mengurangi emisi karbon maka sebagian besar wilayah Indonesia akan tenggelam dalam kurun waktu beberapa dekade.
Menurut Hendri, salah satu target penting adalah bagaimana menggantikan batubara secara bertahap yang menjadi andalan utama energi primer, dimana target pencapaian energi primer yang dibutuhkan akan terus meningkat seiring dengan target pencapaian pertumbuhan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional. Inilah yang sesungguhnya merupakan target dari transisi energi.

“Tentu energi primer tersebut harus memiliki kemampuan dan keekonomian yang sama dengan batubara, artinya dapat berfungsi sebagai baseload dan memiliki biaya pembangkitan murah. Hanya ada dua opsi, hydro skala besar dan PLTN khususnya generasi ke IV”, tutur Dr. Hendri.

Peran penting nuklir menurut dia adalah sebagai komponen transisi energi telah dipertegas dalam naskah akademis RUU EBT yang mengatakan “nuklir sejalan dengan perspektif transisi energi” yang tertulis dalam halaman 46.

Kemudian adanya pendapat bahwa mengingat nuklir sudah memiliki UU sendiri yaitu UU No 10 tahun 1997 maka tidak perlu masuk dalam RUU EBT. Pendapat tersebut tidak benar dan perlu untuk disampaikan, perbedaan prinsip antara UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran dengan RUU EBT khususnya mengenai energi nuklir yang sedang disusun dan dibahas di DPR adalah bahwasanya UU Ketenaganukliran mengatur mengenai tata cara pelaksanaan, teknis dan keselamatan terhadap kegiatan di bidang ketenaganukliran, tetapi tidak mengatur mengenai masuknya energi nuklir dalam bauran energi EBT yang selama ini terkendala dengan adanya opsi terakhir dalam PP No. 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional. Tetapi dengan masuknya energi nuklir dalam RUU EBT menunjukkan narasi opsi terakhir terhadap nuklir yang selama ini menjadi penghalang pembangunan PLTN menjadi sudah tidak dapat dipertahankan.

“Maka dari itu, sudah tidak dapat diragukan lagi apabila dalam UU EBT ini memfokuskan kepada isu perubahan iklim, nuklir adalah jawaban paling tepat dan realistis”, tutup Dr. Hendri Firman Windarto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *