Jakarta, ruangenergi.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan pada entitas di lingkungan Auditorat Utama Keuangan negara VII, yaitu SKK Migas dan 14 BUMN.
Seperti dikutip dari portal BPK, disebutkan bahwa LHP ini disampaikan langsung oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo kepada jajaran Komisaris dan Direksi BUMN serta Sekretaris SKK Migas, di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara VII Bernardus Dwita Pradana, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Auditorat Utama Keuangan negara VII.
Dari total 20 LHP yang diserahkan, terdapat 178 temuan senilai Rp41,75 triliun, USD291 juta dan EUR6,8 juta yang akan dimonitoring tindaklanjutnya oleh BPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuangan negara yang dikelola oleh BUMN masih belum sepenuhnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagai mana diamanatkan dalam pasal 3 UU nomor 17 tahun 2003.
“Benang merah atas permasalahan yang terjadi di BUMN dan SKK Migas terutama pada permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome, sehingga dapat menjadi lessons learned satu sama lain untuk perbaikan kinerja ke depan,” ujar Anggota VII BPK dalam sambutannya.
Atas permasalahan tersebut BPK meminta kepada Direksi BUMN agar membuat kajian terkait mekanisme pengambilan keputusan kebijakan yang menimbulkan regulatory cost ataupun permasalahan lainnya dalam program maupun penugasan yang belum berbasis good corporate governance.
BUMN dan SKK Migas mempunyai tugas dan peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan bernegara dan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 ayat (2), (3) dan (4) UUD 1945. BUMN dan SKK Migas menjadi salah satu motor penggerak dan pelaku kegiatan ekonomi yang berperan penting dalam penyelenggaraan ekonomi nasional agar dapat memberikan manfaat dan penerimaan negara yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta pembangunan nasional.
“Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran dan fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, SPI serta fungsi manajemen risiko pada BUMN untuk mengawal dan melaksanakan agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan” tambah Slamet Edy Purnomo.
BPK mendorong agar BUMN dan SKK Migas dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang. Sesuai ketentuan dalam pasal 20 ayat (3) UU nomor 15 tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.