Jakarta,ruangenergi.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa peran penting rancangan undang-undang energi baru energi terbarukan (EBET) diantaranya adalah memberikan kesempatan, akses, dan/atau partisipasi kepada masyarakat/stakeholder untuk penyediaan dan pemanfaatan EBET.
Mempercepat pengembangan energi panas bumi, air, surya, bayu, laut, dan bioenergi. Pengaturan Harga Jual EBET (FIT, harga patokan tertinggi, dan kesepakatan). Mendorong TKDN dengan mempertimbangkan ketersediaan/kemampuan dalam negeri belum cukup tersedia dan menjaga harga EBET tetap kompetitif.
Penguatan insentif fiskal dan non fiskal. Penyediaan dukungan pemerintah berupa penyediaan tanah, infrastruktur, pembiayaan kepada BUMN dan Badan Usaha dan penjaminan pada BUMN serta pendanaan.
“RUU EBET sebagai Payung Hukum Transisi Energi.Pengaturan Ekspor Impor EBET.Penyediaan tenaga listrik EBET wajib berdasarkanrencana usaha penyediaan tenaga listrik. Kewajiban PLN atau swasta yang memiliki wilayah usaha untuk membeli tenaga listrik dari EBET. Penerapan standar portofolio energi terbarukan dan sertifikat energi terbarukan,”kata Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI saat Rapat Kerja dengan Menteri ESDM RI, Menteri LHK RI, Menteri Keuangan RI, Menteri BUMN RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek RI, Menteri Hukum dan HAM RI dan Pimpinan Komite II DPD RI,Senin (24/01/2023) di Jakarta.
Adapun agenda pembahasan RUU EBET adalah 1. Mekanisme kerja pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) 2. Pembahasan DIM per DIM RUU EBET 3.Pengesahan pembentukan Panja, Tim Perumus, Tim Kecil dan Tim Sinkronisasi
Menurut Arifin,pemanfaatan teknologi penyimpanan EBET antara lain baterai untuk mengatasi intermitensi VRE. Pengecualian larangan pendayagunaan SDA di kawasan Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam sebagaimana di dalam UU SDA.
Arifin menambahkan,pungutan ekspor energi fosil dan EBET untuk pendanaan EBET. Pelaksanaan Riset dan Inovasi untuk mendukung dan menciptakan industri energi nasional EBET. Pengembangan PLTN (dilakukan Badan Usaha yang kompeten).
Arifin memaparkan,sistematika RUU EBET ini terdiri atas XIV BAB, 62 Pasal dan 574 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).