Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Isu penyimpanan karbon lintas negara (Cross-Border CCS) masih menjadi “tantangan seksi” di sektor energi Indonesia. Demi mengurai kompleksitas regulasi teknisnya, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menggandeng Energy Academy Indonesia (ECADIN) menggelar diskusi mendalam, Rabu (19/11/2025).
Bertempat di Gedung Ibnu Sutowo, dikutip dari website Migas, disebutkan forum diskusi ini menjadi ajang “belanja masalah dan solusi” dengan menghadirkan perwakilan kementerian, akademisi dari UI hingga ITB, serta praktisi internasional.

Belajar dari Norwegia hingga Global Institute Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, menegaskan bahwa komunikasi intensif adalah kunci. Pemerintah tidak ingin berjalan sendirian dalam merumuskan aturan yang sensitif ini.
“Ini merupakan bagian penting dalam pembahasan regulasi CCS khususnya di Indonesia. Suatu tantangan yang harus senantiasa kita diskusikan,” ungkap Noor saat membuka acara.
Tak tanggung-tanggung, Ditjen Migas mengundang Deputy Head of Mission Kedutaan Norwegia, Christian Netland, dan Head of Asia Pacific Global CCS Institute, Alex Zapantis. Mereka berbagi “resep dapur” tentang bagaimana negara maju menangani sengketa teknis dan kerangka hukum CCS.
Menjaga Kedaulatan Energi Di balik diskusi teknis yang alot, tujuan besarnya tetap satu: kepentingan nasional. Noor mengingatkan bahwa pengelolaan energi, termasuk CCS, adalah amanat konstitusi. Dengan target NZE 2060, teknologi CCS menjadi salah satu senjata andalan pemerintah untuk menurunkan emisi tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.
FGD ini juga dihadiri oleh lintas kementerian, mulai dari Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, hingga Kementerian Luar Negeri, menunjukkan bahwa urusan karbon kini bukan hanya soal teknis migas, tapi juga diplomasi dan ekonomi negara.
“Semoga diskusi hari ini bisa menjadi inspirasi nyata agar Indonesia dapat melangkah lebih maju dalam pengembangan CCS, khususnya yang berskala lintas negara,” tutup Noor.

