APHMET dan UP45 Bekali Praktisi Non-Hukum Kuasai Regulasi Hulu Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Yogyakarta, ruangenergi.com — Di tengah kompleksitas regulasi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia, pemahaman hukum kini tak lagi menjadi domain eksklusif para praktisi legal. Justru, bagi para profesional non-hukum, literasi regulasi telah menjelma menjadi kebutuhan strategis untuk menjaga keberlanjutan bisnis.

Kesadaran itulah yang mendorong Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Energi Terbarukan (APHMET) menggandeng Universitas Proklamasi 45 (UP45) dan EMGI menggelar pelatihan bertajuk “Introduction to Indonesian Upstream Oil and Gas Law for Non-Lawyer”. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 16–17 April 2026, di Harper Hotel Malioboro, Yogyakarta.

Diselenggarakan oleh PT Energy Xtara Global, pelatihan ini dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan praktisi lintas fungsi—mulai dari pengambil keputusan bisnis, tim operasional, pengadaan, hingga manajemen proyek—agar lebih cakap membaca risiko hukum dan kontraktual.

Industri hulu migas Indonesia dikenal memiliki kerangka hukum lex specialis yang unik, dengan kompleksitas mulai dari Undang-Undang Migas hingga skema Production Sharing Contract (PSC). Tanpa pemahaman memadai, celah ketidaktahuan dapat berujung pada risiko finansial bahkan reputasi perusahaan.

Ketua Umum APHMET, Dr. Didik Sasono Setyadi, menegaskan bahwa literasi hukum harus menjadi kompetensi lintas disiplin. “Pemahaman dasar hukum hulu migas memungkinkan para profesional non-hukum menyelaraskan strategi operasional dengan kepatuhan regulasi. Ini penting untuk memitigasi risiko sejak awal,” ujarnya.

Selain Didik, pelatihan ini juga menghadirkan pakar hukum energi Hadariat Kuncara Zakti yang mengupas dinamika implementasi kebijakan pemerintah serta praktik kontrak kerja sama di lapangan—isu yang kerap menjadi tantangan nyata bagi pelaku industri.

Momentum penting dalam kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara APHMET dan UP45 oleh Dr. Didik Sasono Setyadi dan Rektor UP45, Dr. Benedictus Renny See.

Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjembatani kebutuhan industri dengan dunia akademik. UP45 menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program edukasi berbasis kebutuhan riil sektor energi, sekaligus meningkatkan daya saing sumber daya manusia nasional.

Antusiasme peserta dari berbagai perusahaan migas dan jasa penunjang menjadi indikator bahwa kebutuhan akan literasi hukum di sektor ini semakin mendesak. Pelatihan seperti ini tak hanya memperkaya wawasan, tetapi juga menjadi bekal penting dalam menghadapi tantangan industri energi yang kian dinamis.

Dengan sinergi antara praktisi, akademisi, dan penyelenggara profesional, upaya memperkuat fondasi hukum di sektor hulu migas tampaknya semakin menemukan momentumnya.