Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Industri pertambangan mineral dan batu bara nasional tengah menghadapi tekanan kebijakan yang makin kompleks. Di tengah berbagai penyesuaian regulasi pemerintah, Indonesian Mining Association (IMA) berharap ada kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan operasi pertambangan nasional bisa berjalan berkelanjutan.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Sari Esayanti, menegaskan bahwa sektor pertambangan minerba tidak bisa disamakan dengan industri minyak dan gas bumi (migas), terutama dalam penerapan kebijakan fiskal maupun mekanisme penerimaan negara.
Menurutnya, industri minerba memiliki karakteristik usaha yang jauh lebih beragam, mulai dari jenis komoditas, pola investasi, tingkat risiko, hingga model operasional di lapangan.
“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujar Sari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5).
Pernyataan ini muncul di tengah berkembangnya wacana penerapan skema yang menyerupai production sharing contract (PSC) di sektor pertambangan, seperti yang selama ini diterapkan di industri migas. Namun, IMA menilai pendekatan tersebut berpotensi menghadapi tantangan besar apabila dipaksakan masuk ke industri minerba.
IMA menyoroti adanya perbedaan fundamental antara kedua sektor tersebut, mulai dari siklus bisnis, struktur biaya, risiko eksplorasi, hingga mekanisme perizinan dan operasional produksi.
Di sisi lain, pelaku industri tambang saat ini juga tengah menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan yang dinilai menambah tekanan terhadap keberlangsungan usaha. Beberapa di antaranya meliputi perubahan aturan devisa hasil ekspor (DHE), penyesuaian royalti, harga patokan mineral (HPM), bea keluar, hingga implementasi mandatori biodiesel B50.
“Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik,” kata Sari.
IMA berpandangan, kepastian dan konsistensi regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Terlebih, sektor ini membutuhkan investasi jangka panjang yang besar untuk mendukung program hilirisasi mineral dan agenda transisi energi nasional.
Sebagai salah satu organisasi pertambangan terbesar di Indonesia, IMA saat ini memiliki lebih dari 90 anggota yang terdiri dari perusahaan tambang dan perusahaan pendukung industri pertambangan. Organisasi yang berdiri sejak 1975 tersebut menyebut para anggotanya berkontribusi sekitar 60 persen terhadap PDB tambang batu bara dan 80 persen terhadap PDB tambang mineral nasional.

