Nabire, ruangenergi.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai menyusun arah baru pengelolaan sektor pertambangan. Tidak lagi hanya berfokus pada eksploitasi sumber daya alam, pemerintah daerah kini mendorong hilirisasi sebagai strategi utama untuk menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Untuk mewujudkan agenda tersebut, Pemprov Papua Tengah menggandeng Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, yang membawahi sejumlah perusahaan tambang terbesar di Indonesia, termasuk Freeport Indonesia, Aneka Tambang, Bukit Asam, Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Timah, dan Vale Indonesia.
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan bahwa kekayaan mineral yang dimiliki daerahnya harus mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi komoditas yang diambil dan dikirim keluar daerah.
“Kita perlu melakukan penguatan hilirisasi hasil tambang melalui kolaborasi dengan Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebagai induk perusahaan tambang nasional,” kata Meki.
Menurut dia, hilirisasi menjadi kunci agar sektor pertambangan tidak hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Melalui pengolahan mineral di dalam negeri, nilai ekonomi komoditas tambang dapat meningkat berkali-kali lipat dibandingkan jika dijual dalam bentuk bahan mentah.
Kerja sama dengan MIND ID diharapkan membuka peluang pembangunan ekosistem industri yang lebih kuat di Papua Tengah, sekaligus memperbesar kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah dan penciptaan lapangan kerja.
Selain mendorong hilirisasi, Pemprov Papua Tengah juga menyiapkan langkah besar dalam penataan pertambangan rakyat. Pemerintah ingin memastikan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat tidak hanya menjadi penonton, tetapi terlibat langsung sebagai pelaku utama dalam aktivitas ekonomi yang lahir dari sumber daya alam daerahnya.
Salah satu strategi yang akan ditempuh adalah pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berbasis koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kita ingin masyarakat pemilik hak ulayat menjadi pelaku utama, sehingga mereka benar-benar merasakan manfaat dari sumber daya alamnya,” ujar Meki.
Skema tersebut diharapkan mampu menciptakan model pertambangan rakyat yang lebih legal, tertata, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat lokal.
Di saat yang sama, Pemprov Papua Tengah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah.
Menurut Meki, tambang tanpa izin tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan menghilangkan potensi penerimaan negara maupun daerah.
Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan penataan sektor pertambangan secara menyeluruh, mulai dari penertiban aktivitas ilegal hingga penguatan tata kelola yang berkelanjutan.
“Semua harus diatur dengan baik, memperhatikan aspek lingkungan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, manfaatnya bisa dirasakan bersama,” katanya.
Meki mengungkapkan pihaknya telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah, untuk melakukan pendataan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin.
Bahkan, pemerintah mengaku telah mengantongi data lokasi serta jumlah aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Papua Tengah.
“Kami sudah kantongi data lokasi dan jumlahnya. Setelah kembali dari Jakarta, saya akan instruksikan penertiban,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Dengan kombinasi strategi hilirisasi, pemberdayaan masyarakat adat, dan penertiban tambang ilegal, Papua Tengah berupaya membangun model pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat lokal. Jika berhasil, provinsi muda ini berpotensi menjadi salah satu contoh transformasi sektor pertambangan di Indonesia Timur.


