DEN Perkuat Antisipasi Krisis Energi, Bahas Sinkronisasi Regulasi dan Pengembangan Nuklir Nasional

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Dewan Energi Nasional (DEN) terus memperkuat strategi menghadapi tantangan energi global melalui penyelenggaraan Sidang Anggota DEN ke-2 dan ke-3 Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (18/6). Sidang dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaku Ketua Harian DEN.

Dalam sambutannya, Bahlil menegaskan bahwa Indonesia berhasil menjaga ketahanan energi nasional di tengah berbagai tantangan yang muncul selama masa transisi energi dan dinamika geopolitik dunia.

“Alhamdulillah, melalui sinergi dan kerja keras seluruh pihak, Indonesia berhasil melewati berbagai tantangan pada masa transisi dan kini berada pada posisi yang semakin kuat dalam menjaga ketahanan energi nasional,” ungkap Menteri Bahlil membuka Sidang Anggota.

Menurut Bahlil, kondisi tersebut terlihat dari kemampuan Indonesia menjaga ketersediaan energi, stabilitas harga, serta keberlanjutan kebijakan subsidi energi meskipun sejumlah negara menghadapi tekanan pasokan energi.

“Bahkan, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina sempat mengalami tekanan serius terhadap sektor energinya. Namun, Indonesia mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga energi, termasuk mempertahankan kebijakan subsidi energi,” ungkapnya.

Salah satu pembahasan utama dalam sidang adalah harmonisasi antara Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Upaya sinkronisasi regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya ketidakpastian geopolitik, khususnya di kawasan Timur Tengah. DEN menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi rantai pasok energi global, terutama karena Selat Hormuz menjadi jalur distribusi sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia.

Melalui pembahasan tersebut, anggota DEN memandang perlu adanya penguatan instrumen regulasi yang lebih terintegrasi agar pemerintah memiliki kepastian hukum dan pedoman operasional dalam mengambil langkah cepat dan tepat ketika menghadapi situasi krisis maupun darurat energi.

Selain fokus pada aspek regulasi, DEN juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ketahanan energi, keberlanjutan pasokan, stabilitas fiskal, dan mitigasi dampak gejolak harga energi global. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan sosialisasi kebijakan subsidi energi serta pengembangan cadangan energi nasional dengan melibatkan badan usaha sektor energi dan perguruan tinggi di berbagai daerah.

Dalam sidang tersebut, pembahasan juga mencakup percepatan penetapan Peraturan Presiden mengenai Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Pembentukan organisasi tersebut merupakan amanat Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menempatkan tenaga nuklir sebagai salah satu sumber energi baru untuk pembangkitan listrik.

DEN menilai penguatan kelembagaan NEPIO menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan tata kelola, penguasaan teknologi, aspek keselamatan, serta koordinasi lintas sektor sesuai standar Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA). Kehadiran NEPIO diharapkan menjadi fondasi pengembangan program nuklir nasional yang aman, andal, dan berkelanjutan.

Sidang Anggota DEN juga melakukan evaluasi terhadap Rencana Strategis (Renstra) DEN Tahun 2026–2030 yang telah disusun sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan disinkronkan dengan rencana strategis kementerian anggota DEN.

Dalam periode lima tahun mendatang, program kerja DEN mencakup perumusan dan pengawasan implementasi Kebijakan Energi Nasional, pembinaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), pengelolaan krisis dan darurat energi, pengaturan Cadangan Penyangga Energi (CPE), penguatan ketahanan dan kemandirian energi, pengawalan transisi energi, hingga peningkatan kerja sama internasional.

Berdasarkan hasil pembahasan, Sidang Anggota DEN merekomendasikan agar draf Renstra DEN 2026–2030 segera diproses menuju tahap penetapan melalui Peraturan Menteri ESDM. Langkah tersebut dinilai penting agar dokumen strategis tersebut dapat menjadi pedoman pelaksanaan program energi secara terpadu lintas kementerian dan lembaga.

Sidang Anggota DEN ke-2 dan ke-3 Tahun 2026 dihadiri oleh sejumlah anggota DEN dari unsur pemerintah, di antaranya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan.

Selain unsur pemerintah, sidang juga dihadiri oleh tujuh anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan yang turut memberikan masukan dalam pembahasan berbagai agenda strategis sektor energi nasional.