B50 Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Bidik Penghentian Impor Solar

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah bersiap meningkatkan penggunaan biodiesel melalui penerapan mandatori B50 yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, memperbesar pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), serta menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar.

B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri dari 50 persen biodiesel berbahan baku minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan 50 persen solar. Program ini menjadi kelanjutan dari implementasi biodiesel yang sebelumnya telah berjalan melalui skema B20, B30, hingga B40.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan seluruh rangkaian pengujian teknis telah dilakukan dan menunjukkan hasil yang positif. Pengujian tersebut dilaksanakan oleh tim Kementerian ESDM yang dipimpin Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).

“Secara teknis sudah dilakukan uji coba yang dilakukan oleh tim kami dari Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Ibu Dirjen EBTKE Prof. Eniya. Hasilnya sangat menggembirakan,” ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut Bahlil, salah satu indikator yang menunjukkan peningkatan kualitas B50 dibandingkan B40 adalah kadar air yang lebih rendah. Kondisi tersebut dinilai mampu memberikan performa dan stabilitas bahan bakar yang lebih baik.

Selain pengujian kualitas bahan bakar, pemerintah juga telah melakukan uji coba pada berbagai jenis kendaraan dan peralatan operasional. Pengujian dilakukan untuk memastikan kesiapan implementasi B50 secara luas di berbagai sektor.

“Ini sudah dilakukan uji coba di berbagai kendaraan, baik alat berat, kapal, kereta api, dan kendaraan lainnya. Sektor tambang, ekskavator, hingga alat pertanian semuanya sudah dilakukan,” kata Bahlil.

Dengan hasil pengujian yang dinilai memuaskan, pemerintah optimistis pelaksanaan B50 pada semester kedua 2026 dapat berjalan sesuai target. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan impor solar secara signifikan dan bahkan berpotensi menghentikan impor untuk jenis solar tertentu apabila implementasinya berjalan optimal.

Di samping mendukung ketahanan energi, program biodiesel juga diproyeksikan memberikan dampak ekonomi yang besar. Pemerintah memperkirakan penerapan B50 mampu menciptakan nilai tambah bagi industri kelapa sawit nasional hingga Rp24,68 triliun.

Program tersebut juga berpotensi menyerap lebih dari 2,2 juta tenaga kerja yang terlibat dalam rantai pasok industri sawit dan sektor energi nasional.

Dari aspek lingkungan, implementasi B50 menjadi bagian dari upaya percepatan transisi energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Pemerintah memperkirakan program ini dapat menurunkan emisi hingga 46,72 juta ton setara karbon dioksida (CO2), sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional.

Sementara dari sisi makroekonomi, penggunaan biodiesel dinilai mampu memberikan kontribusi besar terhadap penghematan devisa negara. Dengan berkurangnya impor bahan bakar fosil, penghematan devisa diperkirakan mencapai Rp157,28 triliun.

Sebagai tahap transisi, pemerintah menerapkan kebijakan B40 pada semester pertama 2026 sebelum beralih ke B50 pada semester kedua. Sepanjang tahun ini, total alokasi biodiesel nasional diperkirakan mencapai sekitar 17,60 juta kiloliter (kL).

Data hingga 13 April 2026 menunjukkan realisasi penyaluran biodiesel telah mencapai sekitar 3,90 juta kL atau 24,9 persen dari total alokasi tahunan. Program tersebut didukung oleh 26 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dan 32 Badan Usaha BBM (BU BBM) yang tersebar di berbagai daerah, serta diperkuat oleh 85 titik serah guna menjamin kelancaran distribusi dan pasokan biodiesel di seluruh Indonesia.