Wow Keren! Tak Mau Negara Rugi, Pemerintah Perketat Jalur Distribusi Minerba hingga Ekspor

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengencangkan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan penjualan komoditas mineral dan batubara. Langkah ini ditegaskan lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2026.

Kebijakan ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha tambang, terutama untuk menutup celah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga manipulasi laporan kuantitas dan kualitas komoditas yang selama ini berpotensi menggerus penerimaan negara.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan diperketat untuk seluruh pemegang IUP, IUPK, kontrak karya, PKP2B, hingga izin pengangkutan dan penjualan minerba. Fokus utamanya adalah memastikan setiap transaksi penjualan tercatat secara transparan, akuntabel, dan sesuai kewajiban pembayaran royalti maupun PNBP.

Salah satu instrumen utama yang diperkuat adalah penggunaan Modul Verifikasi Penjualan (MVP). Sistem ini akan menjadi alat kontrol untuk memverifikasi kegiatan pengangkutan dan penjualan minerba agar data yang dilaporkan sinkron dengan kewajiban pembayaran ke negara.

Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga membuka ruang koordinasi lebih luas dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan. Kolaborasi ini mencakup pertukaran data intelijen, pemeriksaan fisik komoditas ekspor, hingga operasi bersama untuk menindak pelanggaran hukum di sektor minerba.

Yang menarik, pemerintah juga memberi kewenangan untuk memblokir pembayaran royalti melalui sistem e-PNBP apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Bahkan, surveyor yang tidak menjalankan verifikasi teknis sesuai aturan dapat dikenai sanksi.

Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional, terutama di tengah tingginya permintaan global terhadap komoditas mineral strategis seperti nikel, bauksit, dan batubara.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ton mineral dan batubara yang keluar dari Indonesia benar-benar tercatat, terukur, dan memberikan kontribusi maksimal bagi kas negara.