Peta Baru Minerba 2026 Terbit! Ratusan Daerah Bersiap Panen Dana Bagi Hasil

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara (minerba) untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi dasar penting dalam penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) minerba yang akan disalurkan ke daerah-daerah penghasil.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang diteken Menteri ESDM pada 22 April 2026 itu memuat daftar panjang wilayah yang dinilai berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor pertambangan, baik melalui iuran tetap maupun royalti produksi.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 3 provinsi, 315 kabupaten, dan 20 kota sebagai daerah penghasil berdasarkan iuran tetap. Sementara untuk kategori iuran produksi atau royalti, tercatat 1 provinsi, 99 kabupaten, dan 6 kota masuk dalam daftar penerima. Selain itu, terdapat 8 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah pengolah mineral karena memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian yang terintegrasi.

Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif. Penetapan tersebut menjadi penentu besaran porsi DBH yang akan diterima daerah, yang pada akhirnya berdampak langsung pada kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Sejumlah wilayah dengan kontribusi terbesar terlihat mendominasi daftar. Kalimantan Timur misalnya, mencatat nilai iuran produksi/royalti fantastis mencapai Rp25,67 triliun, menjadikannya salah satu daerah paling strategis dalam peta minerba nasional. Disusul Kalimantan Selatan dengan nilai royalti lebih dari Rp14,39 triliun dan Kalimantan Tengah sebesar Rp8,64 triliun.

Tak hanya Pulau Kalimantan, wilayah seperti Jambi, Jawa Timur, hingga Aceh juga tercatat menyumbang penerimaan signifikan. Ini menunjukkan bahwa sektor minerba tetap menjadi tulang punggung penerimaan negara sekaligus sumber utama transfer fiskal ke daerah.

Menariknya, pemerintah juga mulai memberi perhatian pada daerah pengolah mineral. Penetapan delapan kabupaten pengolah ini menandakan pengakuan terhadap risiko eksternalitas negatif yang ditanggung wilayah industri smelter, mulai dari tekanan lingkungan hingga beban infrastruktur.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa hilirisasi minerba tak hanya bicara nilai tambah nasional, tetapi juga harus diikuti distribusi manfaat yang lebih adil ke daerah.

Dengan peta baru daerah penghasil dan pengolah minerba ini, pemerintah daerah kini menanti realisasi transfer DBH 2026 yang nilainya diperkirakan tetap besar, seiring masih kuatnya kontribusi sektor batubara dan mineral terhadap kas negara.