Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional. Regulasi anyar ini menjadi payung hukum baru untuk memastikan pasokan energi nasional tetap aman, terutama di tengah ancaman geopolitik global dan gangguan rantai pasok energi.
Lewat beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2026, pemerintah mempertegas skema pengadaan energi, baik dari produksi dalam negeri maupun impor. Langkah ini dinilai sebagai respons strategis terhadap dinamika global yang kerap memicu gejolak harga minyak dan LPG.
Dalam aturan tersebut, pengadaan dari dalam negeri diprioritaskan berasal dari produksi hulu migas domestik dan kilang nasional. Namun, ketika pasokan dalam negeri tidak mencukupi, pemerintah membuka ruang impor melalui tiga jalur utama: kerja sama antarnegara, kerja sama pemerintah dengan pemasok luar negeri, atau kerja sama langsung antara badan usaha sektor energi dengan penyedia global.
Yang menarik, Perpres ini memberi kewenangan lebih luas kepada Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi dan BUMN energi untuk melakukan impor dalam kondisi mendesak. Situasi darurat yang dimaksud mencakup gangguan geopolitik, terputusnya rantai pasok global, bencana di negara pemasok, lonjakan harga, hingga ketika cadangan energi nasional turun di bawah batas aman.
Artinya, ketika dunia dilanda krisis energi atau konflik global mengganggu suplai minyak, Indonesia kini punya mekanisme yang lebih lincah untuk bergerak cepat mengamankan kebutuhan energi nasional.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperkenankan penyimpanan minyak, BBM, dan LPG impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maupun Pusat Logistik Berikat (PLB). Skema ini memungkinkan Indonesia memiliki cadangan penyangga energi yang lebih fleksibel dan responsif.
Bahkan dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat membekukan atau menunda ekspor minyak bumi dari produksi domestik demi menjaga ketahanan energi nasional. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa kebutuhan dalam negeri kini menjadi prioritas utama.
Perpres ini juga menekankan pengawasan ketat. Setiap BLU, BUMN, maupun badan usaha yang melakukan pengadaan wajib melaporkan aktivitasnya secara periodik kepada Menteri ESDM. Jika ada dugaan penyimpangan, penyelesaian akan didahulukan melalui mekanisme administrasi sebelum masuk ranah pidana.
Terbitnya Perpres ini dinilai sebagai langkah penting memperkuat “tameng energi” Indonesia. Dengan volatilitas pasar global yang masih tinggi dan ketidakpastian geopolitik yang belum mereda, fleksibilitas pengadaan energi menjadi kunci agar roda ekonomi tetap bergerak dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.


