Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Pemerintah resmi merombak struktur organisasi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan perubahan aturan organisasi dan tata kerja Lemigas guna memperkuat efektivitas, efisiensi, serta sinergi kebijakan di sektor energi dan sumber daya mineral.
Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mempercepat transformasi kelembagaan di sektor migas, terutama di tengah tantangan transisi energi dan kebutuhan inovasi teknologi yang semakin kompleks.
Dalam beleid baru tersebut, salah satu poin paling menarik adalah dibukanya peluang bagi tenaga profesional non-aparatur sipil negara (non-PNS) untuk menduduki jabatan Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi. Sebelumnya, posisi strategis ini identik dengan kalangan birokrat internal.
Perubahan ini tertuang dalam revisi Pasal 23, yang menegaskan bahwa Kepala Balai setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.b, dan dapat diisi oleh profesional non-PNS sesuai kebutuhan. Sementara pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Lemigas sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri ESDM.
Kementerian ESDM menilai penataan ulang ini penting untuk menjawab perkembangan organisasi yang dinamis. Lemigas sebagai lembaga riset dan pengujian sektor minyak dan gas dituntut lebih adaptif dalam mendukung kebijakan energi nasional, mulai dari peningkatan produksi migas hingga pengembangan teknologi rendah karbon.
Dengan perubahan ini, Lemigas diproyeksikan tak hanya menjadi laboratorium teknis, tetapi juga motor penggerak inovasi energi nasional. Masuknya profesional dari luar birokrasi membuka peluang lahirnya kepemimpinan yang lebih fleksibel, cepat, dan berorientasi hasil.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 2026 dan menjadi bagian dari agenda besar reformasi kelembagaan di lingkungan Kementerian ESDM.


