Surabaya, Jawa Timur, ruangenergi.com– Upaya memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur energi nasional terus diperkuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Sales and Operation Region III resmi menjalin sinergi strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jawa Timur, Rabu (29/7/2026), menjadi langkah penting untuk mendukung implementasi Good Corporate Governance (GCG) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengembangan infrastruktur gas bumi PGN di Jawa Timur.
Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, bersama General Manager Sales & Operation Region III PGN, Hedi Hedianto, serta disaksikan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta.
Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar, menegaskan bahwa PGN memegang peranan strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Karena itu, penguatan tata kelola perusahaan dan kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan investasi maupun pengembangan infrastruktur energi.
“PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Jawa Timur sebagai wilayah pertama pelaksanaan kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan akan memberikan nilai tambah dalam setiap tahapan pembangunan maupun pengoperasian jaringan gas bumi.
“Kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh proses pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai regulasi serta prinsip Good Corporate Governance. Dukungan Kejaksaan akan memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan risiko hukum, sekaligus memastikan layanan gas bumi yang aman, andal, dan berkelanjutan,” kata Hery.
Jawa Timur sendiri menjadi salah satu wilayah operasional terpenting PGN. Jaringan distribusi gas bumi di provinsi ini melayani beragam sektor, mulai dari industri, komersial, rumah tangga hingga pembangkit listrik. Dengan cakupan layanan yang luas, kepastian hukum dinilai menjadi faktor krusial agar pengembangan jaringan gas dapat berlangsung tanpa hambatan.
Tak hanya penandatanganan MoU, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Datun dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur. Diskusi membahas implementasi GCG, strategi mitigasi risiko hukum, hingga pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis.
Melalui kolaborasi ini, Kejati Jawa Timur dan PGN berharap tercipta tata kelola korporasi yang semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Sinergi tersebut juga diharapkan mempercepat pengembangan infrastruktur gas bumi di Jawa Timur sehingga mampu mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan.


