Banda Aceh, Aceh, ruangenergi.com– Aceh bergerak cepat membenahi tata kelola sumur minyak masyarakat. Melalui Forum Sumur Minyak Masyarakat (FORSUMA) Wilayah Kerja Aceh 2026, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM serta SKK Migas memperkuat langkah untuk menghadirkan pengelolaan sumur rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Forum yang digelar pada 28–30 Juli 2026 di Banda Aceh ini menjadi ajang konsolidasi pemerintah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga pelaku UMKM guna menyamakan langkah dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Ketua Tim Task Force Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafizh, mengatakan regulasi tersebut membuka babak baru dalam penataan sumur minyak masyarakat agar dikelola secara profesional dengan mengedepankan prinsip Good Engineering Practice (GEP), keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
“Penataan sumur masyarakat harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek administratif, teknis, K3L hingga komersial dan kelembagaan,” ujar Ibnu.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, mulai dari penetapan Badan Usaha Kecil (BUK), penyusunan skema komersial, hingga kesiapan infrastruktur. Namun, sinergi antara BPMA, SKK Migas, pemerintah daerah, KKKS, dan seluruh pemangku kepentingan diyakini mampu mempercepat implementasi kebijakan tersebut.
Dalam forum tersebut, Spesialis Madya Eksploitasi SKK Migas, Luthfi Yuli Triono, menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat tidak semata-mata bertujuan meningkatkan produksi minyak, tetapi juga membangun tata kelola migas yang lebih transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan sumur masyarakat bukan hanya soal peningkatan produksi, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, mengurangi praktik ilegal, dan mendorong tata kelola migas yang akuntabel,” katanya.
Selama tiga hari pelaksanaan FORSUMA, peserta memperoleh pembekalan mengenai mekanisme pelaporan produksi, perizinan lingkungan, penerapan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE), hingga strategi komersialisasi hasil produksi. BPMA juga menghadirkan sesi coaching clinic yang dirancang untuk membantu BUMD, koperasi, dan UMKM memenuhi persyaratan kerja sama dengan KKKS.
Tak hanya menjadi forum diskusi, FORSUMA juga menjadi ruang konsultasi guna menyelesaikan berbagai persoalan teknis maupun administratif yang selama ini menghambat legalisasi pengelolaan sumur masyarakat.
BPMA bahkan mendorong Badan Kerja Usaha (BKU) menggandeng akademisi dari bidang teknik perminyakan maupun lembaga teknis lainnya agar kondisi sumur di lapangan dapat dipetakan secara ilmiah. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan pedoman operasional yang sesuai dengan karakteristik sumur minyak masyarakat sehingga prinsip keselamatan, efisiensi, dan keberlanjutan dapat diterapkan secara optimal.
Melalui FORSUMA 2026, BPMA berharap tercipta kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah, KKKS, BUMD, koperasi, UMKM, dan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola hulu migas Aceh yang profesional, aman, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam meningkatkan produksi migas nasional serta menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah.

