Pekanbaru, Riau, ruangenergi.com-Perlindungan aset negara di sektor hulu migas kini menjadi perhatian serius. Gangguan berupa perambahan liar, klaim tanah adat tanpa dasar hukum, hingga praktik mafia tanah dinilai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengancam pasokan energi nasional.
Untuk itu, SKK Migas, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan Polda Riau memperkuat sinergi lintas instansi melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Strategi Penyelesaian Klaim Tanah Adat di atas BMN Tanah Hulu Migas Melalui Pemahaman Regulasi dan Kolaborasi Guna Mendukung Peningkatan Produksi Hulu Migas” yang digelar di Gedung Rumbai Country Club (RCC), Pekanbaru, Kamis (6/8/2026).
Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum, regulator, pemerintah daerah, akademisi, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dalam menangani persoalan pertanahan yang selama ini berpotensi menghambat operasi hulu migas, khususnya pada aset Barang Milik Negara (BMN).
Wilayah Kerja Rokan sendiri merupakan salah satu tulang punggung produksi minyak nasional. Kawasan strategis seluas sekitar 6.400 kilometer persegi itu membentang di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau dan memiliki lebih dari 12.600 sumur aktif. Karena itu, kepastian hukum atas aset negara menjadi faktor penting agar operasi migas dapat berjalan tanpa gangguan.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai aktivitas ilegal tercatat terjadi di atas BMN Hulu Migas. Mulai dari perambahan kawasan, klaim tanah ulayat yang tidak memiliki dasar hukum memadai, jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, hingga penghambatan akses di kawasan hutan.
Dampaknya tidak main-main. Aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan infrastruktur migas, terganggunya jaringan listrik, hilangnya potensi produksi minyak dan gas, hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan. Aparat penegak hukum pun telah melakukan berbagai langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus mengedepankan dialog, pemahaman regulasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaksana hulu migas, akademisi, dan masyarakat, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan dengan baik sehingga mampu terus mendukung ketahanan energi nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara,” ujar Yanin.
Senada dengan itu, Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida, menegaskan bahwa pengamanan BMN merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan produksi migas nasional.
Menurutnya, aset negara yang berada di wilayah operasi hulu migas merupakan infrastruktur strategis sehingga setiap bentuk perambahan maupun praktik jual beli lahan yang tidak sesuai aturan harus ditangani secara komprehensif melalui kepastian hukum dan kerja sama lintas instansi.
PHR, lanjut Eviyanti, berkomitmen melaksanakan pengamanan BMN sesuai PMK Nomor 140 Tahun 2020, melalui pendekatan administrasi, fisik, maupun hukum. Upaya tersebut juga diperkuat dengan koordinasi penegakan hukum, penanganan mafia tanah, serta perlindungan hukum bagi pekerja yang bertugas mengamankan aset negara.
FGD juga menghadirkan Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, yang menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai kedudukan hukum tanah ulayat masyarakat hukum adat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aset negara yang digunakan untuk kepentingan strategis sektor hulu migas.
Forum tersebut dihadiri jajaran Polda Riau, SKK Migas, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kejaksaan Tinggi Riau, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Salah satu hasil penting dari FGD adalah kesepakatan untuk mengoptimalkan Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan pertanahan dan melindungi BMN Hulu Migas. Satgas tersebut juga akan berperan memfasilitasi mediasi terhadap kasus perusakan, penyerobotan, maupun penguasaan tanpa hak atas aset negara dengan batas waktu penanganan yang jelas.
Melalui penguatan kolaborasi ini, SKK Migas, PHR, dan Polda Riau berharap perlindungan aset negara semakin kuat, kepastian hukum semakin terjamin, iklim investasi migas semakin kondusif, dan produksi minyak nasional tetap terjaga demi mendukung ketahanan energi Indonesia.

