Riki F. Ibrahim Sentil Pengembang Panas Bumi: Jangan Cuma Minta Tarif Tinggi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com– Perdebatan mengenai harga listrik panas bumi kembali mengemuka. Di tengah dorongan percepatan pengembangan energi terbarukan, muncul pandangan bahwa persoalan panas bumi tidak semata-mata terletak pada rendahnya tarif listrik atau feed-in tariff, tetapi juga pada kemampuan pengembang memenuhi persyaratan insentif fiskal serta menyiapkan modal besar di tahap awal proyek.

Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Riki F. Ibrahim, mengatakan pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai instrumen insentif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dalam Perpres tersebut, badan usaha pengembang energi terbarukan memang diberikan insentif fiskal maupun nonfiskal. Namun, menurut Riki, keberadaan insentif tidak otomatis berarti setiap pengembang langsung mendapatkannya karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

“Insentif-insentifnya sudah tercakup semua di situ. Tetapi untuk mendapatkan insentif itu ada persyaratannya. Persyaratan itu tidak bisa dipenuhi oleh pengembang-pengembang, khususnya pengembang di Indonesia,” ujar Riki kepada ruangenergi.com

Menurut dia, ketika pengembang tidak dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh insentif fiskal, konsekuensinya adalah biaya pendanaan proyek menjadi lebih mahal.

Pengembang pun terpaksa mencari sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan biaya pengembangan proyek dan menjadi salah satu alasan munculnya tuntutan terhadap harga listrik panas bumi yang lebih tinggi.

Riki menilai persoalan pengembangan panas bumi jangan disederhanakan hanya menjadi persoalan feed-in tariff.

Dia mengingatkan, Indonesia sudah memiliki sekitar 2.500 MW kapasitas pembangkit panas bumi yang telah dikembangkan. Karena itu, menurutnya, pemerintah dan pelaku usaha perlu melihat kembali struktur biaya dan pengalaman proyek-proyek yang sudah berjalan sebelum meminta kenaikan harga secara signifikan.

“Indonesia sudah dua ribu lima ratus megawatt. Dengan harga segitu sudah bisa jalan proyeknya. Kenapa harus dinaikkan lagi harganya?” tegasnya.

Riki bahkan mengkritik wacana pemberian harga listrik panas bumi hingga sekitar 20 sen dolar AS per kWh. Menurutnya, jika harga tersebut diterapkan untuk proyek baru, akan muncul persoalan keadilan bagi proyek-proyek panas bumi yang telah beroperasi dengan harga jual listrik lebih rendah.

Ia mencontohkan proyek-proyek lama yang telah berjalan dengan harga sekitar 6-9 sen dolar AS per kWh.

“Bayangkan kalau yang baru dikasih harga 20 sen. Yang selama 30 tahun berjalan dengan harga 6 sen, 8 sen, 9 sen, bagaimana? Mereka pasti merasa tidak adil,” katanya.

Jangan Bebani Tarif Listrik

Riki juga mengingatkan bahwa kenaikan harga listrik panas bumi pada akhirnya tidak berdiri sendiri. Biaya tersebut berpotensi berpengaruh terhadap biaya listrik secara keseluruhan.

Karena itu, ia meminta kebijakan harga energi terbarukan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi keuangan negara.

“Kalau harganya dinaikkan lagi, sudah pasti menambah beban TDL dan juga membikin kecemburuan pasar. Energi lain juga akan meminta hal yang sama,” ujarnya.

Menurut Riki, panas bumi justru memiliki keunggulan karena mampu menjadi pembangkit base load. Artinya, pembangkit panas bumi dapat beroperasi secara kontinu dan tidak bergantung pada kondisi cuaca seperti pembangkit surya atau angin.

Ia mencontohkan pembangkit panas bumi yang dikelola dengan baik dapat beroperasi secara konsisten dalam jangka panjang.

Tantangannya Bukan High Risk, Tapi High Capital Intensive

Namun, Riki juga mengakui terdapat karakteristik khusus dalam pengembangan panas bumi yang membuat kebutuhan modal pada tahap awal sangat besar.

Berbeda dengan migas, pengembangan panas bumi tidak bisa menggunakan pola pengeboran hanya satu hingga tiga sumur untuk kemudian melihat hasilnya. Pengembang perlu menyiapkan sejumlah sumur produksi agar proyek dapat berkembang secara ekonomis.

“Pengembangan panas bumi itu bukannya high risk, tapi high capital intensive. Modalnya besar di awal,” kata Riki.

Menurut dia, biaya terbesar berada pada fase awal, terutama untuk pengeboran sumur. Dalam praktiknya, pengembang membutuhkan pengeboran beberapa sumur sekaligus untuk membangun sistem produksi panas bumi.

Setidaknya, kata dia, kebutuhan awal dapat mencapai sekitar 7-10 sumur. Investasi tersebut harus dikeluarkan sebelum proyek menghasilkan arus kas secara optimal.

“Modal yang besar di awal. Awal doang. Setelah itu sudah enggak lagi,” ujarnya.

Karena itu, menurut Riki, pengembang seharusnya tidak hanya mengejar kenaikan harga listrik, tetapi juga mencari strategi agar biaya modal awal dapat ditekan dan proyek dikembangkan secara bertahap.

Riki menyarankan pengembangan panas bumi dilakukan dengan pendekatan step by step.

Menurut dia, pengembang dapat memulai dari kapasitas yang lebih kecil, kemudian mengembangkannya secara bertahap ketika infrastruktur, jaringan, dan sistem produksinya sudah terbentuk.

“Jangan langsung tiba-tiba besar. Kecil pelan-pelan saja, terus. Lima puluh lima dulu, kemudian dikembangkan,” katanya.

Pendekatan tersebut dinilai dapat membuat investasi tahap berikutnya menjadi lebih ringan karena sebagian infrastruktur sudah tersedia.

“Begitu infrastruktur sudah ada, tinggal pengeboran dan jaringan pipa. Semuanya sudah jalan,” ujar Riki.

Selain persoalan modal dan tarif, Riki mengingatkan bahwa pengembangan panas bumi juga tidak bisa dilepaskan dari kesiapan jaringan listrik.

Panas bumi memiliki karakter berbeda dengan pembangkit berbahan bakar fosil. Pembangkit berbasis batu bara, misalnya, relatif lebih fleksibel dari sisi lokasi karena bahan bakarnya dapat didatangkan ke lokasi pembangkit.

Sementara panas bumi hanya dapat dibangun di lokasi sumber panas bumi berada.

“Panas bumi tidak bisa hanya di lokasi saja. Apakah lokasi di situ membutuhkan listrik? Belum tentu. Harus ada jaringan listrik ke sana,” jelasnya.

Artinya, menurut Riki, pengembangan panas bumi harus berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur transmisi dan distribusi.

Jika pembangkit berada jauh dari pusat beban dan membutuhkan pembangunan jaringan baru yang mahal, biaya sistem secara keseluruhan juga ikut meningkat.

ESG dan Masyarakat Justru Harus Jadi Fokus

Di luar persoalan tarif, Riki menilai tantangan penting lainnya adalah aspek environmental, social and governance (ESG), khususnya bagaimana pengembang membangun hubungan dengan masyarakat di sekitar proyek.

Menurutnya, penerimaan masyarakat merupakan salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan industri panas bumi.

Ia mendorong pengembang tidak sekadar melakukan sosialisasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekitar.

Salah satu pendekatan yang dia soroti adalah memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat lokal dan meningkatkan kapasitas mereka melalui pendidikan maupun pelatihan.

“Tanah-tanahnya yang dibeli atau di daerah-daerah situ, masyarakatnya dijadikan pegawai. Warganya disekolahkan, dijadikan pegawai di situ,” ujarnya.

Menurut Riki, pendekatan tersebut dapat menciptakan rasa memiliki masyarakat terhadap proyek panas bumi.

“Justru konsentrasi geothermal saat ini adalah ESG, bagaimana merangkul masyarakat sekitarnya,” tegasnya.

Perlukah Harga Panas Bumi Direvisi?

Lantas, apakah harga listrik panas bumi memang tidak perlu direvisi?

Riki menilai jika pemerintah memang hendak memperbaiki keekonomian proyek panas bumi, perhatian seharusnya tidak hanya diarahkan pada kenaikan harga listrik.

Yang jauh lebih penting, menurut dia, adalah memastikan insentif fiskal yang telah tersedia benar-benar dapat diakses oleh pengembang yang memenuhi prinsip tata kelola.

“Perpres 112 sudah menyediakan insentif fiskal. Persoalannya, tidak semua pengembang bisa memenuhi persyaratannya,” katanya.

Ia memahami bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, harus menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good corporate governance (GCG) dalam pemberian insentif. Namun, kondisi tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pengembang yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal.

Karena itu, Riki mendorong adanya upaya untuk memperbaiki kemampuan dan tata kelola pengembang agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Jangan mempersalahkan lagi masalah harga. Coba konsentrasi bagaimana pengembangan yang baik dari kecil menjadi besar,” ujarnya.

Bagi Riki, capaian Indonesia yang telah memiliki sekitar 2.500 MW kapasitas panas bumi menunjukkan bahwa model pengembangan dengan harga yang berlaku selama ini tetap memungkinkan proyek berjalan.

“Dua ribu lima ratus megawatt dengan harga segitu saja Indonesia sudah nomor dua di dunia. Sudah mumpuni. Masa kita mau minta 20 sen lagi?” katanya.

Pesannya sederhana: industri panas bumi tidak cukup hanya meminta tarif lebih tinggi. Pengembang juga harus berbenah, memperkuat modal, meningkatkan tata kelola, membangun jaringan, dan yang tidak kalah penting, merangkul masyarakat di sekitar proyek.