Dua Bulan Pimpin BPMA, Mawardi Nur Cetak MilestonePercepatan Sumur Minyak Masyaraka

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Banda Aceh, ruangenergi.com — Baru sekitar dua bulan memimpin Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Mawardi Nur mulai menorehkan milestone awal. Salah satunya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) produksi sumur minyak masyarakat yang melibatkan dua koperasi dan satu badan usaha milik daerah (BUMD).

Penandatanganan PKS antara BUMD, koperasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau Badan Usaha/Koperasi (BKU) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tersebut berlangsung di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pengelolaan dan produksi sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja (WK) Blok “A” Aceh Timur dan WK Blok “B” Aceh Utara.

Momentum tersebut sekaligus menjadi langkah konkret BPMA dalam mendorong potensi minyak masyarakat agar masuk dalam tata kelola yang legal, aman, profesional, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Mawardi mengatakan, percepatan produksi sumur minyak masyarakat merupakan salah satu bentuk tindak lanjut atas arahan Menteri ESDM untuk meningkatkan lifting minyak dan gas bumi di Aceh.

“Setelah pelantikan, saya mendapatkan arahan dari Menteri ESDM untuk terus meningkatkan lifting minyak dan gas bumi di Aceh,” kata Mawardi.

Menurut dia, arahan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional sekaligus mengoptimalkan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Bagi Mawardi, penandatanganan PKS tersebut memiliki arti khusus karena menjadi salah satu milestone awal setelah dirinya menerima amanah sebagai Kepala BPMA.

“Kurang lebih dua bulan sejak saya menerima amanah sebagai Kepala BPMA, saya ingin memastikan bahwa setiap arahan dan kebijakan dapat diterjemahkan menjadi kerja konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan lifting migas Aceh,” ujarnya.

Ia menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah, BPMA, KKKS, BUMD, koperasi, UMKM, dan masyarakat dapat menghasilkan langkah nyata dalam waktu relatif singkat.

Namun, Mawardi mengingatkan bahwa penandatanganan PKS bukanlah garis akhir.

Justru, kata dia, pekerjaan yang lebih penting dimulai setelah kesepakatan tersebut ditandatangani, yakni memastikan kegiatan produksi berlangsung aman, tertib, profesional, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Komitmen kami tidak berhenti pada penandatanganan. BPMA akan terus mengawal pelaksanaannya, memperkuat koordinasi dengan KKKS dan seluruh pemangku kepentingan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.

Mawardi ingin pengelolaan sumur minyak masyarakat tidak berhenti pada aspek legalitas.

“Kita ingin sumur masyarakat tidak hanya legal, tetapi juga produktif, aman, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi Aceh,” katanya.

Ke depan, BPMA akan terus mendorong percepatan berbagai program strategis di sektor hulu migas Aceh dengan mengedepankan kerja nyata, kolaborasi, kepastian hukum, keselamatan, perlindungan lingkungan, dan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Ini baru langkah awal. Ke depan, kita harus bekerja lebih cepat, lebih solid, dan lebih terukur,” ujar Mawardi.

Menurutnya, potensi sumber daya migas Aceh harus dikelola secara optimal sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap lifting nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Salah satu perhatian BPMA adalah memastikan masyarakat sekitar wilayah operasi ikut merasakan dampak ekonomi kegiatan hulu migas. Karena itu, BPMA juga mendorong prioritas penggunaan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan kegiatan produksi.

Dengan demikian, percepatan sumur minyak masyarakat tidak hanya berbicara mengenai tambahan produksi minyak, tetapi juga tentang bagaimana aktivitas hulu migas menciptakan rantai manfaat ekonomi di daerah.

Bagi Mawardi, milestone dua bulan ini menjadi titik awal untuk pekerjaan yang lebih besar: mengubah potensi sumur minyak masyarakat menjadi produksi yang legal, aman, produktif, dan memberi nilai tambah bagi Aceh.