Jakarta,ruangenergi.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Petambangan Khusus.
Oleh karena itu Menteri ESDM mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 224.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi dan Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2023 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dengan tembusan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, serta ke Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Adapun isi keputusan tersebut, antara lain adalah:
“Menetapkan Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Harga Kompensasi Data dan Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang telah ditetapkan dengan menggunakan Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang berlaku sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan harga kompensasi data dan informasi dalam penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus,” demikian isi keputusan Mengteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 224 K/ MB.01 / MEM.B/ 2022 tanggal 8 September 2022 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran isi Kepmen bisa dilihat di link berikut ini: JDIH KESDM