Jakarta, Ruangenergi.com – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan ke SPBU 34-41345 Toll KM 43B Karawang Barat pada tanggal 23/03/2024 lalu mendapat perhatian dan apresiasi dari berbagai kalangan.
Salah satunya disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria. Menurut dia, sidak yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan itu sangat luar biasa karena baru pertama kali dilakukan di SPBU di negeri ini oleh seorang Menteri Perdagangan terkait metrologi legal.
“Ini yang luar biasa buat saya, patut diapresiasi dan diacungi jempol,” kata Sofyano kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/3).
Is mengatakan, sidak terkait metrologi legal dengan mengecek dispenser BBM di SPBU yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan ini harusnya membuat “gerah” para anak buah Mendag seperti Direktur Metrologi dan atau para Kepala Dinas Metereologi di wilayah.
“Sidak Mendag tersebut juga menjadi luar biasa karena ternyata berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang diduga terjadi perbuatan mengurangi jumlah volume BBM yang dikeluarkan dari dispenser yang ada di SPBU tersebut,” kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini.
Lebih jauh ia mengatakan, peluang melakukan “kecurangan” untuk tujuan mengurangi takaran BBM pada dispenser bisa saja terjadi pada SPBU manapun sepanjang sanksi hukum atas perbuatan tersebut sangat rendah.
“Pasal 32 UU Metrologi Legal hanya menetapkan ancaman pidana penjara selama-lamanya I (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.- Bahkan untuk perbuatan mengurangi ukuran takaran timbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Metrologi legal hanya diancam dengan sanksi dipidana penjara selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” paparnya.
Ditambahkan, persoalan bidang Metrologi legal bukan hanya terkait dengan alat takaran BBM pada dispenser SPBU saja tetapi juga pada produk lain seperti minyak goreng, oli, gas, air, beras, emas dan lain lain yang dalam perdagangan sehari-hari menggunakan alat ukur takar timbang.
“Seharusnya ini juga disidak oleh Menteri Perdagangan dan diawasi secara rutin dan ketat oleh pihak Kemendag,” ucapnya.
Hal penting dan utama yang perlu juga menjadi perhatian Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan RI adalah terkait dengan Perlindungan Konsumen. Bagaimana Peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam melindungi konsumen terhadap hal-hal yang selalu mengintai masyarakat konsumen dengan peluang perbuatan curang yang berkaitan dengan metrologi legal tersebut.
“Pertanyaan mendasarnya apakah alat ukur takar timbang yang ada di masyarakat sepenuhnya telah memenuhi ketentuan UU Metrologi Legal dengan dilakukan tera dan tera ulang secara rutin? Ini perlu dapat perhatian khusus dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan,” pungkasnya.(SF)