Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Pemerintah terus menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan gas bumi di dalam negeri dan peluang ekspor liquefied natural gas (LNG) ke pasar internasional. Langkah ini terlihat dari persetujuan alokasi gas domestik hingga persetujuan ekspor LNG ke Singapura yang telah ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengatakan dalam beberapa hari terakhir Menteri ESDM telah menandatangani sejumlah persetujuan alokasi gas untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
“Alhamdulillah, sehari sebelumnya dan pada hari-hari terakhir ini, Bapak Menteri juga telah menandatangani persetujuan alokasi gas untuk kebutuhan domestik, baik berupa gas pipa untuk kebutuhan Indonesia maupun alokasi LNG bagi PLN dan PGN,” ujar Djoko saat berpidato di acara Inpex, Selasa (27/10/2026), di Jakarta.
Menurut Djoko, persetujuan tersebut mencakup pasokan gas melalui jaringan pipa untuk konsumen dalam negeri serta alokasi LNG yang dibutuhkan PT PLN (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Ketersediaan gas menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keandalan pasokan energi, terutama untuk pembangkit listrik dan kebutuhan industri. Karena itu, pengaturan alokasi gas perlu dilakukan secara cermat agar kebutuhan konsumen domestik tetap terlayani.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan persetujuan terkait ekspor LNG kepada dua perusahaan energi di Singapura, yakni BP Singapura dan Shell Singapura.
Djoko menyampaikan bahwa persetujuan ekspor tersebut telah ditandatangani Menteri ESDM pada hari sebelumnya.
“Kemarin, Bapak Menteri juga menandatangani persetujuan terkait ekspor LNG ke BP Singapura dan Shell Singapura. Dengan demikian, pengaturan alokasi gas untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor dapat terus berjalan secara seimbang,” kata Djoko.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pengelolaan gas bumi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan energi nasional, tetapi juga keberlanjutan kontrak dan perdagangan gas dengan mitra internasional.
Tantangannya adalah memastikan kedua kepentingan tersebut berjalan beriringan. Kebutuhan domestik harus menjadi perhatian utama, sementara ekspor tetap dikelola berdasarkan ketersediaan pasokan, ketentuan yang berlaku, dan persetujuan pemerintah.
Selain perkembangan alokasi gas dan ekspor LNG, Djoko juga menyampaikan harapan agar sejumlah dokumen yang telah dipersiapkan dapat ditandatangani dalam acara FOREX keesokan harinya.
Ia mengungkapkan bahwa Menteri ESDM telah mengonfirmasi kehadirannya untuk membuka acara tersebut pada pukul 14.00 WIB.
“Mudah-mudahan besok, pada acara FOREX, kita juga dapat menandatangani dokumen terkait yang telah dipersiapkan. Alhamdulillah, Bapak Menteri sudah mengonfirmasi bahwa beliau akan hadir untuk membuka acara FOREX Hulu Migas pada pukul 14.00 WIB,” ujar Djoko.
Rencana penandatanganan dokumen tersebut menjadi salah satu agenda yang dinantikan dalam rangkaian kegiatan FOREX. Namun, jenis dan substansi dokumen yang akan ditandatangani belum dirinci dalam pernyataan Djoko tersebut.
Perkembangan ini menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah, SKK Migas, dan para pelaku usaha dalam mengelola pasokan gas bumi Indonesia. Dengan pengaturan alokasi yang tepat, gas diharapkan dapat menopang kebutuhan listrik dan industri nasional sekaligus mendukung keberlanjutan kerja sama perdagangan LNG dengan pasar luar negeri.


