BPH Migas, sosialisasi implementasi penyaluran bbm

BPH Migas Sosialisasi Implementasi Sub Penyalur dan Penyalur Mini di Sulsel

Makassar, Ruangenergi.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Sosialisasi Implementasi Sub Penyalur dan Penyalur Mini untuk di wilayah Sulawesi Selatan.

Brtempat di Ballroom Hotel The Rinra, Kota Makassar, Sulsel, acara tersebut dilakukan, dihadiri oleh BPH Migas PIC Maluku & Papua Johanes Renjut, Anggota Komisi VII DPR RI Andi Ridwan Wittiri, Kepala Dinas ESDM Andi Irawan Bintang dan Sales Area Manager PT Pertamina (Persero) Sulseltra, Adieb Arselan.

PIC Maluku – Papua BPH Migas, Johanes Renyut, mengatakan, bahwa Sub Penyalur BBM merupakan perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu di daerah yang tidak terdapat Penyalur BBM. Untuk itu, salah satu persyaratan Sub Penyalur adalah menyediakan BBM untuk anggotanya.

Ia menambahkan, terbitnya Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pada Wilayah yang belum terdapat Penyalur, dimaksudkan untuk menanggulangi permasalahan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian di wilayah wilayah tersebut khususnya di wilayah yang belum terdapat Penyalur BBM.

“Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi Sub Penyalur BBM. Tahapan awal, Kepala Daerah/Bupati setempat membentuk tim yang bertugas untuk menunjuk sub penyalur BBM,” kata Johanes, (02/10).

Setelah itu, lanjut Johanes, Bupati atau Walikota juga menentukan besaran ongkos dari Penyalur ke Sub Penyalur, serta menentukan standarisasi teknis peralatan Sub Penyalur.

“Dengan adanya Sub Penyalur dan Penyalur Mini maka harga dan kualitas BBM menjadi terstandar,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, kedepan BPH Migas akan menerbitkan peraturan lebih detail untuk memudahkan dalam pendirian Sub Penyalur dan Penyalur Mini, termasuk safety agar terjaga. Sub Penyalur diharapkan sebagai embrio lahirnya BBM Satu Harga.

“Adapun dasar Pelaksanaan Program BBM Satu Harga adalah Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2016 tentang Pecepatan Pemberlakuan Satu Harga JBT dan JBKP secara Nasional,” paparnya.

Sesuai Permen ESDM tersebut, BPH Migas mempunyai tugas untuk menetapkan Badan Usaha guna menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Lokasi Tertentu.

Patuhi Protokol Kesehatan

Sementara, Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Ridwan Wittiri, mengungkapkan, dimasa pandemi Covid-19 untuk senantiasa memakai masker sebagai ikhtiar menjaga kesehatan.

Ridwan menyatakan, Sulsel adalah dapilnya, Soppeng tempat kelahirannya, karena itu ini rumahnya.

“Terkait Pertashop, bahwa ternyata tidak hanya menjual BBM, tapi juga pelumas, ditujukan untuk daerah-daerah yang tidak terjangkau Pertamina secara langsung, sudah ada 60-an berminat mendirikan Pertashop di Sulsel,” katanya.

Menurut Ridwan, pemerintah sudah ikhtiar menerapkan BBM Satu Harga, sehingga keadilan menyangkut bbm sudah bisa dirasakan masyarakat.

“Distribusi yang baik dan tepat sasaran, akan membantu perekonomian bangsa, oleh karena itu Sub Penyalur dan Penyalur Mini keberadaannya sangat strategis dalam rangka menjangkau program BBM Satu Harga,” jelas Ridwan.

Mewakili Gubernur Sulsel, Kadis ESDM, Andi Irawan Bintang, menyatakan bahwa kegiatan ini meski terkumpul 200-an orang, akan tetapi protokol kesehatan dijaga. Seperti menggunakan masker, hand sanitizer dan social distancing.

Menurut, kegiatan ini sangat positif, karena memberikan pemahaman detail persyaratan dan ketentuan Sub Penyalur dan Penyalur Mini.

“Saat ini sudah ada 4 Pertashop di Sulsel. Keberadaan Sub Penyalur dan Penyalur Mini, selain membuka peluang usaha masyarakat, juga yang lebih utama penjangkauan ketersediaan BBM untuk masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, banyak Pom Mini yang tidak ditera standar, ada manfaat penjangkauan meskipun harga menjadi tidak standar. Sudah ada instruksi BPH Migas kepada Pemprov untuk mendata ini sekaligus untuk mencari solusi merangkul mereka.

“BBM Satu Harga ini bentuk ikhtiar yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.

53% Wilayah di Kecamatan Belum Ada SPBU

SAM Pertamina Sulsel dan Sultra, Adib Arselan, menambahkan, pihaknya mencatat data sebaran SPBU di Indonesia ada 7.000-an, 47% diantaranya sudah ada SPBU di wilayah Kecamatan dan 53% lainnya belum memiliki SPBU.

Karena itu, lanjut ADIB, ini yang menjadi sasaran Pertashop dan Sub Penyalur.

“Sekarang tahap 2 sudah 60 daftar peminat di Sulsel. Pertamini ada, tapi harga mahal, tidak resmi,” imbuhnya.

“Kalau Pertashop walaupun cuma jual pertamax dan dexlite, tapi harganya sama dengan SPBU,” sambung Adib.

Untuk BBM jenis Pertamax dan dexlite lebih ramah lingkungan. Ada 13 lokasi yang sedang dibangun saat ini.

“Yang sudah beroperasi, tahap awal saja bisa omzet 300 sampai dengan 400 liter perhari,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis ESDM Provinsi Sulsel, Andi Irawan, mengungkapkan, terkait visi Sulawesi Selatan, bersih dalam melayani, sehat dan cerdas. Pengecer tanpa kalibrasi, sehingga sudah pasti merugikan konsumen.

Pasalnya, banyak pengecer BBM di Sulsel yang tidak resmi hanya untuk memperoleh keuntungan sendiri, sebab masyarakat membeli dengan harga yang jauh berbeda dengan di SPBU.

“Karena itu, Sub Penyalur dan Penyalur Mini semoga bisa efektif untuk masyarakat,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *