BREAKING NEWS! Sumut Akhirnya Alirkan Minyak dari Sumur Masyarakat, 509 Sumur Disetujui

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Kabar menggembirakan datang dari Sumatera Utara. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, minyak bumi dari sumur masyarakat di provinsi tersebut segera masuk dalam skema kerja sama produksi yang resmi dan terintegrasi dengan kegiatan hulu migas.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto menyampaikan kabar tersebut kepada ruangenergi.com, Jumat (14/8/2026).

“Alhamdulillah, akhirnya Sumatera Utara segera mengalir minyak dari sumur masyarakat untuk pertama kalinya dalam sejarah RI,” ujar Djoko.

Menurut Djoko, proses menuju terealisasinya produksi tersebut berlangsung cepat. SKK Migas mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada malam 11 Agustus 2026.

Hanya berselang dua hari, persetujuan tersebut telah diteken Menteri ESDM pada 13 Agustus 2026.

“Super PATEN Pak Menteri, Pak Wamen, Pak Sekjen, Pak Dirjen, SKK, Dir Hulu, dan Satgas, serta seluruh jajaran KESDM & SKK,” kata Djoko.

509 Sumur Masuk Skema Kerja Sama

Dokumen persetujuan Menteri ESDM tertanggal 13 Agustus 2026 secara resmi menyetujui kerja sama produksi sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh BUMD PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) di wilayah kerja Pertamina EP, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan Pertimbangan Teknis SKK Migas, rekomendasi Bupati Langkat, persetujuan Gubernur Sumatera Utara, serta hasil evaluasi faktual, terdapat 509 sumur minyak yang dapat diberikan persetujuan kerja sama produksi dengan Pertamina EP.

Skema ini mempertemukan Pertamina EP (PEP) sebagai kontraktor kerja sama dengan PPSU selaku BUMD pengelola sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat.

Kerja sama tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan sementara sumur minyak masyarakat sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Persetujuan diberikan untuk periode penanganan sementara paling lama empat tahun sejak berlakunya regulasi tersebut pada 509 sumur yang telah memiliki kegiatan produksi yang melibatkan masyarakat.

Yang menarik, skema ini bukan sekadar soal mengalirkan minyak. PPSU diwajibkan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan, perbaikan tata kelola sumur, menggunakan tenaga kerja masyarakat sekitar, serta menyerahkan hasil produksi minyak kepada PEP sesuai perjanjian kerja sama.

Sementara itu, PEP memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap sumur minyak masyarakat dan memberikan imbalan kepada PPSU atas penyerahan hasil produksi minyak bumi sesuai ketentuan kerja sama.

Bagi Djoko, persetujuan ini menjadi langkah penting dalam upaya mengangkat produksi minyak dari sumur masyarakat sekaligus memasukkannya ke dalam tata kelola hulu migas yang lebih tertib.

Ia pun meminta dukungan agar langkah serupa dapat segera dilakukan di wilayah lain.

“Mohon doa dan dukungannya. Insya Allah segera menyusul Sumatera Aceh dan Madura Jatim,” tutur Djoko.

Pesan Djoko ditutup dengan optimisme khasnya untuk terus menggenjot produksi nasional.

“Bersama kita BISA. Lifting naik: BISA, BISA, BISA,” tegasnya.

Persetujuan untuk Langkat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sumur-sumur minyak masyarakat tidak lagi semata dipandang sebagai aktivitas produksi lokal, tetapi mulai diarahkan masuk ke dalam ekosistem hulu migas nasional dengan tata kelola, pembinaan, pengawasan, keselamatan, dan mekanisme penyerahan produksi yang lebih jelas.