kantor den

Catat Ya! Besok 3 Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional Dilantik oleh Menteri ESDM

Jakarta, ruangenergi.com- Tiga Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan akan dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada Senin (01/04/2024).

Pengangkatan ini atas Keputusan Presiden Rl Nomor 41/P Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan.

“Mengangkat sebagai Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan dalam sisa masa jabatan Periode 2O2O-2O25, masingmasing atas nama: 1. Abadi Poernomo; 2. Agus Pramono; 3. Dina Nurul Fitria,” demikian isi Kepres Nomor 41/P Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Sebelumnya, dalam Surat Sekretaris Jenderal DEN kepada Ketua Komisi VII DPR yang berisikan Pemberitahuan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional Pemangku Kepentingan 2020-2025 .

“Sehubungan dengan proses pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2020-2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan kepada Daftar Calon Tetap Legislatif 2024-2029, tercatat 3 (tiga) orang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan atas nama : a. Dr. Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc.,Ph.D (Golkar) b. Dr. Ir. Herman Darnel Ibrahim, MSc (PKB) c. Ir. H. Daryatmo (PDI) telah tercatat dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap Legislatif 2024 – 2029. 2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan (terlampir) yang menyebutkan pemberhentian atas ketiga Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan atas nama : a. Satya Widya Yudha b. Herman Darnel Ibrahim c. Daryatmo Mardiyanto Selanjutnya mengangkat sebagai Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan dalam sisa masa jabatan periode 2020-2025 atas nama : a. Abadi Poernomo b. Agus Pramono c. Dina Nurul Fitria,” demikian isi surat Sekjen DEN Djoko Siswanto pada 29 Maret 2024, di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *