Dukung Pemberantasan Illegal Drilling, MKEI: Kerugian Negara Bisa Capai Rp129,5 Miliar per Hari dan Ancam Produksi Nasional

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Masyarakat Ketahanan Energi Indonesia (MKEI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat kepolisian dan pemerintah dalam memberantas praktik illegal drilling dan kilang minyak ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, seperti di Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Madura dan Aceh. MKEI menilai keberhasilan aparat dalam membongkar jaringan kilang minyak ilegal merupakan langkah penting untuk menyelamatkan penerimaan negara, menjaga keselamatan masyarakat serta melindungi ketahanan energi nasional.

Ketua Umum MKEI, Awaf Wirajaya, menyampaikan apresiasi atas tindakan penegakan hukum yang dilakukan terhadap aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal. Menurutnya, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap upaya pemerintah meningkatkan lifting minyak nasional dan memperbaiki tata kelola sektor migas Indonesia.

“Ketika pemerintah sedang berupaya meningkatkan produksi minyak nasional melalui percepatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas, praktik illegal drilling justru menggerus sumber daya yang seharusnya dikelola secara sah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, pemberantasan aktivitas ilegal ini harus menjadi prioritas bersama,” ujar Awaf Wirajaya.

MKEI juga menyoroti besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas pengeboran minyak ilegal. Berdasarkan informasi dari narasumber, terdapat +- 700 sumur minyak ilegal dari keenam provinsi tersebut dan di salah satu barang bukti yang diamankan oleh Polres Musi Banyuasin yaitu 1 unit tangki berkapasitas +- 37.000 liter. Asumsi sederhana, jika sekitar 700 sumur minyak ilegal tersebut menargetkan produksi 1 tangki per hari atau sekitar 37 kiloliter (KL) per sumur, maka total produksi ilegal dapat mencapai sekitar 25.900 KL per hari atau setara dengan kurang lebih 163.000 barel minyak per hari (BOPD). Dengan asumsi minyak tersebut dijual dengan harga Rp5.000 per liter, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp129,5 miliar per hari.

Menurut Awaf, angka tersebut menunjukkan bahwa dampak ekonomi dari illegal drilling sangat besar.

“Jika dihitung secara sederhana, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp129,5 miliar setiap hari. Dalam satu bulan nilainya dapat menembus lebih dari Rp3,8 triliun. Ini bukan angka kecil, melainkan kerugian yang sangat serius bagi keuangan negara dan sektor energi nasional,” tegasnya.

Selain kerugian ekonomi, MKEI menilai praktik illegal drilling juga menimbulkan dampak jangka panjang terhadap pengelolaan cadangan migas nasional. Pengeboran yang tidak mengikuti kaidah teknis dapat merusak reservoir dan mengurangi potensi produksi di masa depan. Di sisi lain, keberadaan kilang minyak ilegal meningkatkan risiko kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi operasi ilegal.

MKEI menegaskan bahwa pemberantasan illegal drilling tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pemerintah perlu menghadirkan solusi jangka panjang melalui penguatan pengawasan terpadu, pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah migas serta pembinaan dan penataan aktivitas masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan tetapi juga terhadap jaringan penadah dan distribusi minyak ilegal.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang edukasi, kajian, dan advokasi ketahanan energi, MKEI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan yang memperkuat tata kelola migas nasional dan melindungi sumber daya energi Indonesia.

“Setiap liter minyak yang diambil secara ilegal bukan hanya kerugian bagi negara hari ini, tetapi juga pengurangan hak generasi mendatang atas sumber daya energi nasional. Karena itu, pemberantasan illegal drilling harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan kedaulatan energi Indonesia,” tutup Awaf Wirajaya.