ESDM Susun Pedoman Teknis B50, Atur Pencampuran hingga Pengawasan Mutu Bahan Bakar

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Pedoman Penanganan dan Penyimpanan Biodiesel dan Campurannya (B50) sebagai acuan teknis untuk menjaga kualitas, keselamatan, dan keandalan pengelolaan bahan bakar nabati dengan kandungan biodiesel 50 persen.

Dokumen edisi pertama tahun 2026 yang disusun Direktorat Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) tersebut mencakup tata cara penanganan biodiesel mulai dari penerimaan bahan baku, pencampuran, penyimpanan, distribusi, hingga penggunaan oleh konsumen.

Penerapan B50 merupakan kelanjutan program mandatori biodiesel yang sebelumnya mencakup B20, B30, B35, dan B40. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berbasis sumber daya domestik, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, serta mendukung penurunan emisi gas rumah kaca.

Namun, peningkatan kandungan biodiesel juga membutuhkan penanganan khusus karena karakteristiknya berbeda dengan minyak solar konvensional.

Karakteristik Biodiesel Jadi Perhatian

Dalam pedoman tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa biodiesel memiliki sifat higroskopis atau cenderung menyerap air. Bahan bakar ini juga berpotensi mengalami oksidasi selama penyimpanan, serta membentuk endapan dan kontaminan yang dapat memengaruhi kualitas bahan bakar.

Karakteristik tersebut membuat pengendalian kualitas menjadi aspek penting dalam penerapan B50. Pengelola fasilitas perlu memastikan tangki, perpipaan, pompa, dan peralatan lainnya berada dalam kondisi bersih serta sesuai dengan karakteristik bahan bakar yang ditangani.

Pedoman ini juga mengatur pemilihan material fasilitas, persiapan tangki penyimpanan, pembersihan tangki (tank cleaning), pembilasan (flushing), hingga persyaratan fasilitas untuk mendukung penanganan B50.

Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga mutu bahan bakar sekaligus meminimalkan risiko terhadap peralatan, keselamatan kerja, dan lingkungan.

Empat Metode Pencampuran B50

Salah satu bagian penting dalam pedoman adalah pengaturan metode pencampuran biodiesel dengan minyak solar. Dokumen tersebut membahas empat metode, yakni in-line blending, in-tank blending, in-truck blending, dan in-vessel blending.

Metode in-line blending dilakukan melalui sistem perpipaan, sedangkan in-tank blending mengandalkan pencampuran di dalam tangki. Adapun in-truck blending dilakukan melalui pemuatan bahan bakar ke truk tangki, sementara in-vessel blending diterapkan pada tangki atau kompartemen kapal.

Pemilihan metode pencampuran mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain kapasitas, waktu pencampuran, akurasi rasio, tingkat homogenitas, serta ketersediaan infrastruktur.

Pedoman juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan tangki dari air dan lumpur, memastikan pompa berfungsi dengan baik, serta menggunakan instrumen pengukuran untuk membantu memastikan rasio pencampuran sesuai ketentuan.

Setelah proses pencampuran, kualitas produk perlu diperiksa untuk memastikan campuran yang dihasilkan memenuhi spesifikasi yang berlaku.

Mutu B50 Dipantau hingga Konsumen

Pengawasan kualitas tidak berhenti setelah biodiesel dan minyak solar dicampurkan. Pedoman mengatur pemantauan sejak penerimaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga bahan bakar diterima konsumen.

Terdapat dua jenis pengujian yang dibahas, yaitu critical test dan full test.

Critical test digunakan untuk mengonfirmasi parameter kualitas yang relatif mudah berubah akibat kondisi lingkungan dan waktu penyimpanan. Untuk B50, parameter yang disebutkan mencakup kandungan air, berat jenis, penampilan visual, warna, dan kandungan fatty acid methyl ester (FAME).

Sementara itu, full test mengacu pada keseluruhan parameter dalam spesifikasi bahan bakar yang berlaku.

Pengujian dapat dilakukan melalui laboratorium internal maupun eksternal yang mampu menjamin keabsahan hasilnya. Pedoman juga menegaskan bahwa critical test tidak dengan sendirinya menjamin terpenuhinya seluruh persyaratan spesifikasi bahan bakar.

Pemantauan berkala tersebut diperlukan untuk mendeteksi penurunan kualitas sedini mungkin dan memastikan produk tetap memenuhi standar hingga sampai kepada konsumen.

Penyimpanan B50 di Kapal Perlu Pengawasan

Pedoman turut memberikan perhatian pada penyimpanan B50 di palka kapal. Penyimpanan campuran biodiesel tersebut tidak disarankan berlangsung lebih dari satu bulan.

Apabila penyimpanan melebihi periode tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan critical test serta pengambilan sampel dari seluruh palka setiap minggu dengan parameter pengujian minimum critical test.

Pengelolaan penyimpanan juga mencakup pengendalian kadar air, pemeriksaan kondisi tangki dan aksesori, pemeliharaan pompa, serta sirkulasi berkala untuk menjaga homogenitas bahan bakar.

Selain itu, pembersihan tangki harus dilakukan sebelum digunakan untuk menyimpan B50. Pedoman juga memuat ketentuan pembersihan berkala dengan mempertimbangkan tingkat kebersihan, perawatan, kondisi, dan lingkungan tangki.

Aspek Keselamatan dan Kompetensi Personel

Selain kualitas bahan bakar, dokumen tersebut mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengelolaan lingkungan hidup dalam seluruh kegiatan penanganan B50.

Potensi bahaya yang menjadi perhatian meliputi kebakaran dan ledakan, paparan bahan bakar pada kulit dan mata, paparan melalui pernapasan, serta risiko listrik statis dan sumber api.

Pedoman mengatur penggunaan alat pelindung diri (APD), pengelolaan keselamatan kerja, kesiapan menghadapi keadaan darurat, serta penanganan tumpahan. Dalam kejadian tumpahan, langkah penanganan mencakup penghentian aliran, pembendungan agar tumpahan tidak meluas, penyerapan, dan pembersihan area yang terkontaminasi.

Pengelolaan limbah tumpahan juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan.

Dari sisi sumber daya manusia, petugas yang terlibat dalam penerimaan, pemindahan, penyimpanan, penyaluran, dan pengendalian mutu bahan bakar harus memiliki kompetensi sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Pedoman mencakup persyaratan kualifikasi, pelatihan, sertifikasi, dan evaluasi kompetensi secara berkala. Masa berlaku sertifikat kompetensi yang dirujuk dalam dokumen mengikuti sistem sertifikasi profesi nasional, yaitu tiga tahun, dengan asesmen ulang atau sertifikasi ulang setiap tiga tahun.

Menjadi Acuan Penyusunan SOP

Pedoman Penanganan dan Penyimpanan Biodiesel dan Campurannya (B50) disusun sebagai referensi teknis bagi para pemangku kepentingan dalam rantai pasok biodiesel. Dokumen ini juga dapat digunakan sebagai dasar penyusunan prosedur operasional standar (standard operating procedure atau SOP) yang lebih terperinci sesuai kebutuhan masing-masing sektor.

Dengan cakupan yang meliputi pemilihan material, pencampuran, penyimpanan, distribusi, pengujian mutu, keselamatan kerja, hingga kompetensi personel, pedoman tersebut menempatkan pengelolaan kualitas sebagai bagian penting dari implementasi B50.

Penerapan prosedur yang konsisten diharapkan dapat mendukung pemanfaatan biodiesel secara andal dan stabil, menjaga kesesuaian bahan bakar terhadap spesifikasi, serta meminimalkan gangguan operasional dan risiko terhadap lingkungan.

Akses Dokumen Pedoman B50

Dokumen lengkap Pedoman Umum Penanganan dan Penyimpanan Bahan Bakar Nabati dan Campurannya dengan Kandungan Maksimum 50 Persen untuk Mesin Diesel dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM melalui tautan berikut:

Baca dan akses pedoman lengkap di situs resmi EBTKE.