Negara Ambil Alih Kendali Ekspor Batubara, Mulai Akhir 2026 Hanya BUMN yang Boleh Ekspor

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Pemerintah resmi memperketat tata kelola ekspor batubara melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara. Regulasi ini menandai perubahan besar dalam mekanisme ekspor batubara nasional dengan menempatkan BUMN Ekspor sebagai satu-satunya pihak yang berwenang melakukan ekspor batubara.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pemerintah menilai batubara merupakan komoditas strategis yang harus dikelola secara lebih terintegrasi untuk menjaga kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, serta menjamin kebutuhan dalam negeri.  

Dalam Pasal 2 Permendag ditegaskan bahwa ekspor komoditas SDA strategis batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Meski demikian, eksportir tetap diwajibkan memiliki Eksportir Terdaftar (ET) Batubara sebagai dokumen pelengkap kepabeanan dalam proses ekspor.  

Tak hanya itu, seluruh kegiatan ekspor batubara juga diwajibkan menjalani Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh surveyor yang ditunjuk Menteri Perdagangan. Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Laporan Surveyor yang menjadi syarat wajib sebelum ekspor memperoleh pelayanan kepabeanan.  

Pemerintah juga mengatur masa transisi bagi pelaku usaha. Eksportir yang telah memiliki ET Batubara sebelum aturan ini berlaku masih dapat menggunakannya hingga 31 Desember 2026 atau sampai masa berlakunya berakhir apabila lebih cepat. Selama periode transisi tersebut, ekspor tetap dilakukan melalui BUMN Ekspor, dengan pelaku usaha menyampaikan kontrak penjualan, dokumen ekspor, serta data pendukung lainnya kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah.  

Mulai setelah 31 Desember 2026, seluruh ekspor batubara Indonesia hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Ketentuan ini sekaligus mencabut pengaturan ekspor batubara sebelumnya yang tercantum dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahan-perubahannya.  

Dalam lampirannya, Permendag juga merinci komoditas yang masuk kategori batubara strategis, meliputi berbagai jenis batubara, lignit, hingga gambut dengan kode Harmonized System (HS) tertentu. Seluruh komoditas tersebut wajib memenuhi persyaratan ET Batubara dan Laporan Surveyor sebelum diekspor.  

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya membangun sistem ekspor batubara yang lebih terpusat, transparan, dan terkendali. Selain memperkuat pengawasan terhadap legalitas asal batubara, kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis dunia sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar kembali kepada negara.