BPH Migas

Indonesia Belum Memiliki Cadangan BBM Nasional, BPH Migas Sosialisasi Peraturan BPH Migas No 9/2020

Balikpapan, Ruangenergi.com Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa Indonesia belum memiliki cadangan BBM Nasional maupun cadangan operasional BBM.

Akan tetapi, yang ada hanya Cadangan Operasional Badan Usaha yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan Badan Niaga Umum lainnya. Untuk itu, BPH Migas melakukan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak kepada Badan Usaha.

Dalam sambutannya, Koordinator Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi BPH Migas, Sekaryawan, mengatakan, BBM merupakan salah satu penunjang untuk mendukung berlangsungnya pembangunan di berbagai bidang di Indonesia.

Ia menyebut, saat ini, Indonesia belum memiliki cadangan BBM nasional maupun cadangan operasional BBM.

“Yang ada hanya Cadangan Operasional Badan Usaha yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan Badan Niaga Umum lainnya .Hal ini membuat BPH Migas menetapkan peraturan BPH Migas Peraturan No. 9 tahun 2020 tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak,” katanya.

Sekaryawan kembali menjelaskan, Peraturan BPH Migas No. 9 tahun 2020 ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2. Dijabarkan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi serta Peraturan Menteri ESDM nomor 29 Tahun 2017 tentang perizinan pada kegiatan usaha Migas pasal 41 ayat 1 huruf C.

Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi pasal 20 ayat 1 bahwa penyediaan energi dilakukan melalui inventarisasi sumberdaya energi, peningkatan cadangan energi.

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional pasal 13 disebutkan bahwa Cadangan energi nasional terdiri dari cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional dan pasal 16 ayat 1 bahwa Badan Usaha dan Industri Penyedia Energi Wajib menyediakan cadangan Operasional untuk menjamin Kontinuitas pasokan energi.

“Yang termasuk industri penyedia energi adalah industri yang melakukan usaha pengolahan, pengangkutan, dan niaga,” jelas.

Lebih jauh, Sekaryawan mengemukakan bahwa perhitungan penetapan cadangan operasional BBM sesuai Peraturan BPH Migas nomor 09 Tahun 2020 dari tahun 2020 sampai 2021 selama 11 hari, di tahun 2022 sampai 2023 selama 17 hari, hingga di tahun 2024 sampai seterusnya selama 23 hari. Hal diatas selaras dengan Perpres 18 tahun 2020.

Sementara, Kepala Sub Direktorat Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat Kemenkumham, Alpius Sarumaha, menerangkan definisi Hukum berupa Peraturan tertulis yang didalamnya terdapat norma dan sanksi.

“Salah satu tujuan terbentuknya hukum untuk menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan,” katanya.

Untuk itu, Alpius menghimbau kepada setiap badan usaha untuk mengikuti peraturan-peraturan BPH Migas.

Sub Koordinator Pemantauan Cadangan BBM BPH Migas, Darsono, menyampaikan bahwa untuk mendukung ketahanan energi BBM di seluruh NKRI, Badan Pengatur melakukan monitoring terhadap badan usaha dalam hal penyediaan cadangan operasional di setiap fasilitas penyimpanan.

Ia melanjutkan, selanjutnya melaksanakan verifikasi laporan yang disampaikan kepada badan usaha setiap triwulan dengan tenggat waktu tanggal 20. Apabila sudah dilakukan verifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan baik jenis BBM maupun fasilitas penyimpanannya.

“Badan usaha diberi sanksi berupa sanksi teguran tertulis diterima paling banyak 2 (dua) kali dengan waktu masing-masing 2 (dua) bulan, sanksi penangguhan jangka waktu 2 (dua) bulan, sanksi pembekuan badan usaha selama 2 (dua) bulan, hingga pencabutan hak dalam penyediaan dan pendistribusian BBM,” katanya.

Ia melanjutkan, sejak peraturan BPH Migas No. 09 tahun 2020 badan usaha mempunyai kesempatan mendigitalisasi fasilitas penyimpanan yang terkoneksi kesilvia paling akhir tahun 2022.

Sementara, Tim Subdit Pemantauan Cadangan BPH Migas, Zulfikar Tanjung, mengatakan bahwa mengenai verifikasi dan evaluasi penyediaan cadangan operasional BBM yang dilakukan oleh BPH Migas.

“Verifikasi dan evaluasi tidak akan berjalan efektif apabila tidak ada hubungan sinergis antara Badan usaha dengan regulator karena semua data dukung terkait cadangan operasional terdapat pada Badan usaha,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaporan oleh badan usaha diatur dalam pasal 8 dan 9 peraturan 09 Tahun 2020 tentang Penyediaan Cadangan Operasional BBM.

Sebagai informasi, acara tersebut dilakukan secara hybird, dan dihadiri oleh perwakilan berbagai Badan Usaha secara, tentunya dengan melakukan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *