IPA Temui Kementerian ESDM, Bahas RUU Migas: Assume & Discharge , Lex Specialis hingga Cost Recovery

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Indonesia Petroleum Association (IPA) dikabarkan bertemu dengan jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat, 28 Agustus 2026, untuk menyampaikan sejumlah masukan terkait arah pengaturan industri migas nasional.

Sumber ruangenergi.com yang ikut dalam rapat tersebut mengungkapkan, pertemuan berlangsung dengan dihadiri sejumlah pejabat penting Kementerian ESDM.

Menurut sumber, rapat dipimpin Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Turut hadir antara lain Dirjen Migas Laode Sulaeman, Direktur Hilir Migas Ariana Soemanto, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto bersama para deputi, serta Azhari Lubis dari Staf Ahli Menteri ESDM bidang investasi.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian ESDM disebut menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima draf RUU Migas yang menjadi bahan pembahasan secara resmi.

Meski demikian, IPA menyampaikan sejumlah usulan yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam konstruksi regulasi migas ke depan.

Salah satu yang disoroti adalah perlunya ketentuan mengenai “assume & discharge”, sekaligus memperkuat prinsip lex specialis dalam pengaturan kegiatan usaha hulu migas.

“ESDM belum menerima drafnya. Usul IPA mesti ada lagi assume & discharge dan lex specialis,” ujar sumber tersebut kepada ruangenergi.com.

Dalam rapat itu, isu mengenai mekanisme kontrak dan cost recovery juga ikut menjadi perhatian.

Menurut sumber, salah satu petinggi di kementerian, menyampaikan bahwa jika pemerintah menginginkan angka cost recovery lebih rendah, terdapat pilihan mekanisme yang relatif sederhana, yakni menggunakan skema gross split.

“Kalau mau cost recovery berkurang angkanya, gampang kok. Pakai saja gross split,” kata sumber tersebut.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pilihan skema kontrak akan tetap menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Migas, terutama terkait keseimbangan antara penerimaan negara, keekonomian proyek, dan daya tarik investasi hulu migas.

Sumber ruangenergi.com bercerita, Wamen ESDM Yuliot Tanjung yang memimpin rapat disebut belum memberikan keputusan final atas berbagai masukan yang disampaikan IPA.

Menurut sumber, Yuliot menyampaikan bahwa pemerintah menerima seluruh masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Namun, pemerintah masih menunggu mandat Presiden terkait draf RUU Migas sebelum melangkah lebih jauh dalam proses pembahasan.

“Wamen bilang menerima semua masukan dan masih menunggu mandat dari Presiden perihal draft RUU tersebut dan akan membuat DIM,” ujar sumber tersebut.

DIM atau Daftar Inventarisasi Masalah akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan legislasi, termasuk untuk memetakan pasal-pasal yang memerlukan perubahan, penajaman maupun penyempurnaan.

Pertemuan IPA dengan jajaran Kementerian ESDM ini memperlihatkan bahwa pelaku industri migas mulai menyampaikan perhatian mereka terhadap desain regulasi baru yang akan menjadi landasan kegiatan usaha migas Indonesia.

Isu kepastian hukum, lex specialis, mekanisme kontrak, cost recovery, hingga assume & discharge diperkirakan akan menjadi bagian dari perdebatan penting sebelum RUU Migas memasuki pembahasan lebih lanjut.

Dengan pemerintah masih menunggu mandat Presiden dan selanjutnya menyusun DIM, bola pembahasan RUU Migas kini berada pada tahap penting sebelum masuk ke proses legislasi berikutnya.