Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Di balik keberlanjutan pasokan energi nasional, terdapat upaya besar yang sering luput dari perhatian publik: menjaga aset negara yang menjadi penopang produksi migas. PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama berbagai pemangku kepentingan berhasil membuktikan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu melindungi aset strategis negara sekaligus menjaga denyut produksi energi nasional.
Melalui pertemuan dan audiensi dengan Pemerintah Kota Samarinda pada 5 Juni 2026, PHI memperkuat sinergi dalam tata kelola aset lahan hulu migas yang berstatus Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan operasi migas yang berperan penting bagi ketahanan energi Indonesia.
Hasilnya tidak main-main. Sinergi antara PHI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Samarinda, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur, serta pemerintah daerah berhasil mengamankan aset BMN berupa tanah senilai sekitar Rp21,5 miliar di wilayah migas Under Muara Mahakam (UMM) yang dikelola PT Pertamina EP (PEP).
Lebih dari itu, upaya penyelamatan aset tersebut turut melindungi investasi sumur dan fasilitas produksi senilai sekitar Rp1,25 triliun. Keberhasilan ini juga mencegah potensi kehilangan produksi migas yang nilainya diperkirakan mencapai Rp480 miliar per tahun.
Senior Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, menegaskan bahwa kepastian hukum dan kolaborasi antarlembaga menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan operasi migas nasional.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dan kolaborasi yang kuat antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan produksi migas dan ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Samarinda, Ceto Subagyo, menilai keberhasilan pengamanan aset negara tidak hanya berdampak pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, kolaborasi antara Kantah Samarinda, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur, pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang akuntabel dan berkelanjutan.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menekankan bahwa persoalan pertanahan merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Ia mendorong koordinasi yang berkelanjutan antara PHI dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan berbagai isu pertanahan secara komprehensif guna menghindari potensi sengketa agraria di masa mendatang.
Dukungan juga datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi. Ia menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan prinsip tata kelola yang baik, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
Direktur Utama PHI, Sunaryanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengamanan aset negara tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendekatan musyawarah, kepastian hukum, dan kerja sama yang erat mampu memberikan manfaat nyata bagi keberlanjutan industri hulu migas.
“Kolaborasi yang erat antara pemerintah, SKK Migas, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan investasi dan operasi hulu migas,” kata Sunaryanto.
Pria yang akrab disapa Anto itu berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat untuk menjaga keberlanjutan operasi migas, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat.
Keberhasilan pengamanan aset di Kalimantan Timur ini menjadi contoh nyata bahwa perlindungan aset negara tidak sekadar menyelamatkan nilai ekonomi, tetapi juga menjaga keberlangsungan produksi energi yang menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia.
Naskah ini disusun dengan pendekatan media populer: lead lebih kuat, angka-angka strategis ditonjolkan sejak awal, alur lebih mengalir, dan fokus pada dampak bagi ketahanan energi nasional sehingga lebih menarik untuk media umum maupun portal bisnis-energi.
Dalam catatan ruangenergi.com, PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), telah melaksanakan Serah Terima Sertipikat Hak Pakai (SHP) BMN Hulu Migas berupa tanah, pada 21 November 2024 di Bandung. Acara ini menandai komitmen perusahaan dalam mendukung pengamanan aset negara sesuai regulasi, sekaligus mendukung kelancaran operasi hulu migas perusahaan yang penting dalam penyediaan energi bagi Indonesia.
Sebanyak tujuh Sertipikat Hak Pakai diserahkan dalam kegiatan ini dengan total luas 465.140 m². Lima SHP diberikan kepada PHM seluas 366.240 m² untuk jalur pipa di right of way (ROW) Senipah-Badak dan ROW Senipah-Handil. Dua SHP lainnya, seluas 98.900 m², diberikan kepada PHSS untuk lokasi sumur pengeboran di Field Semberah, Kecamatan Marangkayu. Sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan merupakan alas hak tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah. Proses sertifikasi ini dilakukan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Dalam sambutannya, Senior Manager Relations PHI, Handri Ramdhani, menekankan pentingnya pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas berupa tanah dalam mendukung kelancaran kegiatan operasional migas.
“Kami memahami pentingnya menjaga dan mengamankan aset BMN Hulu Migas berupa tanah, baik melalui pengamanan fisik di lapangan maupun secara yuridiksi melalui sertifikasi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset tanah yang digunakan untuk infrastruktur strategis, seperti jalur pipa dan lokasi sumur pengeboran terhadap klaim masyarakat.” ujarnya, dikutip dari website PHI.
Handri menambahkan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk mensertipikatkan seluruh aset tanah yang dikelola PHI.
“Hingga kini, PHM telah menyertipikatkan 94% dari total aset tanahnya, sementara PHSS mencapai 7%. Meski sudah menunjukkan progres yang signifikan, masih diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan target sertifikasi aset yang tersisa,” imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, juga menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang telah terjalin. “Sesuai dengan tema kegiatan hari ini, saya sangat mengapresiasi penyerahan sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara ini. Penyerahan sertipikat ini sangat membantu dalam penataan dan pengembangan pemanfaatan aset tanah sehingga menjadi lebih berdaya guna. Langkah ini juga sejalan dengan visi nasional untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi,” ungkapnya.
Kegiatan Serah Terima Sertipikat Hak Pakai ini mencerminkan komitmen PHI dalam mendukung pengelolaan aset negara yang transparan, efisien, dan sesuai regulasi. Dengan kerja sama antara perusahaan dan pemerintah, langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran operasional hulu migas sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional. Melalui sertifikasi aset tanah, PHI mempertegas perannya d


