Dinamika PI 10 Persen: BUMD Dituntut Perkuat Tata Kelola dan Kapasitas Bisnis

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com-Skema Participating Interest (PI) 10 persen sejatinya dirancang sebagaikarpet merahbagidaerah penghasil minyak dan gas bumi. Lewat skema ini, pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberi kesempatan untuk memiliki hak atas bagianproduksi dengan kewajiban atas biaya produksi dalam proyekhulu migas di wilayahnya sendiri

Harapannya sederhana: daerah tak lagi hanya menjadipenonton yang bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi ikut menikmati nilai ekonomi industri migas secaralangsung.  

Namun praktik di lapangan justru memunculkan ironi baru. Di satu sisi, banyak pemerintah daerah berharap dividen dariBUMD mengalir cepat ke kas daerah. Di sisi lain, proyekmigas yang menjadi sumber keuntungan itu justru seringterganjal persoalan birokrasi, konflik sosial, hingga hambatanperizinan di daerah sendiri.  

Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik S. Sasongko, menilai persoalan utama PI 10 persen saat inibukan lagi terletak pada regulasi penawaran PI untuk daerah. Menurut dia, masalah terbesar justru ada pada lemahnya tata kelola dan kapasitas bisnis BUMD.

“Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk keranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami,” ujar Didik.  

Didik mengatakan masih banyak pihak di daerah yang menganggap PI seperti “dana hibah” yang otomatismenghasilkan uang dalam waktu singkat. Padahal, industrihulu migas dikenal sebagai sektor berisiko tinggi dengankebutuhan modal sangat besar. Proses pengembalian investasibahkan bisa memakan waktu bertahun-tahun.  

Kesalahpahaman paling sering muncul dalam mekanismecarry atau talangan investasi. Dalam skema ini, KontraktorKontrak Kerja Sama (KKKS) terlebih dahulu menanggungseluruh porsi investasi milik daerah. Nantinya, biaya tersebutdikembalikan melalui pemotongan bagian pendapatan BUMD saat lapangan migas mulai berproduksi

Akibatnya, ketika produksi dimulai, daerah sering merasamemiliki 10 persen hak partisipasi tetapi belum menerimakeuntungan signifikan. Padahal, pendapatan itu masihdigunakan untuk mengembalikan biaya investasi yang sebelumnyadigendong” investor.  

“Sering muncul persepsi daerah punya 10 persen, tapi tidakmenerima apa-apa. Padahal itu karena mekanismepengembalian investasi,” kata Didik.Menurut Didik, kondisiini kerap memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan investor. Banyak pihak salah memahami bahwa belum adanyarealisasi bagi hasil berarti proyek tidak memberi manfaat bagidaerah. Padahal, secara bisnis, proyek migas memang harusmelewati fase balik modal terlebih dahulu sebelummenghasilkan keuntungan bersih.  

Persoalan lain yang mulai mencuat adalah isu transparansipengelolaan dana PI oleh BUMD. Masuknya dana dalamjumlah besar ke daerah membuka pertanyaan publik mengenaiarah investasi, model bisnis, hingga distribusi keuntungan.  

Jika tata kelola tidak dibenahi, sorotan publik bukan lagitertuju kepada KKKS, melainkan kepada pengelolaan internal BUMD sendiri.  

Didik menilai banyak BUMD masih belum siap mengelolabisnis migas secara profesional. Pemahaman mengenaimanajemen arus kas, pengelolaan risiko, hingga strategi investasi masih minim.  

“Banyak yang masih berpikir dapat uang lalu dibagi. Padahalsebagian harus ditahan untuk investasi dan pengembanganbisnis,” ujarnya.  

Padahal, jika dikelola dengan baik, PI 10 persen bisa menjadipintu masuk bagi daerah untuk membangun ekosistem bisnisenergi yang lebih luas. BUMD dinilai dapat mengembangkananak usaha hingga masuk ke rantai pasok jasa penunjangmigas.  

Pandangan serupa disampaikan mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara. Iamenilai PI 10 persen tetap penting karena mampu membangunrasa memiliki daerah terhadap proyek migas di wilayahnyasendiri.  

Namun, Benny mengakui harapan investor agar daerah ikutmenjaga kelancaran proyek belum sepenuhnya terwujud. Hambatan sosial, regulasi daerah, hingga konflik kepentinganmasih sering muncul meski daerah sudah memiliki PI.  

Dalam industri migas, keterlambatan proyek akibat persoalannon-teknis dapat berdampak langsung terhadap keekonomianinvestasi. Investor yang sudah menanggung modal daerahmelalui skema carry pun berharap mendapat dukungan penuhagar operasi berjalan lancar.

 “Investor merasa sudah meng-carry daerah, tapi daerah tidak membantu proyek. Bahkankadang justru menambah masalah,” kata Benny.  

BUMD Harus Naik Kelas

Benny menegaskan, akar persoalan PI 10 persen tetap kembalipada kualitas sumber daya manusia dan kapasitas bisnisBUMD. Menurut dia, BUMD tidak bisa hanya menjadimitrapasif” yang menunggu realisasi bagi hasil setiap akhir tahun.  

“BUMD harus naik kelas. Harus memahami operasi, biaya, risiko, dan mekanisme bisnis migas,” ujarnya. Ia bahkanmenyarankan BUMD merekrut tenaga profesional ataupensiunan industri migas agar memiliki kemampuan teknisdan bisnis yang memadai.  

Meski demikian, membangun kompetensi bisnis di daerahbukan perkara mudah. Banyak daerah hanya memiliki satuwilayah kerja migas dengan umur produksi terbatas. Ketika lapangan selesai beroperasi, proses pembelajaran juga ikutberhenti.  

 Jika tata kelola dan pemahaman bisnis tidak segera diperbaiki, PI 10 persen dikhawatirkan hanya akan menjadi arena perebutan keuntungan jangka pendek. Padahal, skema inisejak awal dirancang sebagai instrumen untuk mendorongkemandirian ekonomi daerah penghasil migas