Jakarta, ruangenergi.com – Lebih dari tiga bulan karhutla (kebakaran hutan dan lahan) melanda banyak wilayah di Indonesia, terutama di Kalimantan Tengah, Sumatera, Jawa Timur dan Nusa Tenggara. Infeksi saluran pernafasan akut melonjak, Jarak pandang menipis. Asap menembus batas negara. Ada protes dari Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Wacana memidanakan pelaku pembakaran lewat Interpol pun mengemuka. Seorang anggota Parlemen Malaysia bahkan berpidato dalam bahasa Jawa agar pesan sampai ke Presiden Prabowo.
Di dalam negeri, nalar publik justru kabur. Defisit sense of crisis. Malah yang muncul adalah pembentukan Badan baru yang menangani bencana gambut. Sementara dana penanganan bencana pun terungkap terselewengkan.
Tulisan ini mengutip dan menyoroti pendapat tiga tokoh. Tidak persis sama, tetapi esensinya dekat.
Sebut saja Pejabat satu, seorang tokoh lama yang nama dan legacynya mengagumkan, dan sekarang berkiprah lagi di pemerintahan. Pejabat dua, seorang tokoh yang kiprahnya juga mengagumkan di periode Pemerintahan sebelumnya, tetapi menjadi agak sengak mengomentari rezim lama, dan saat ini hanya berstatus mantan. Pejabat tiga, seorang Pengamat yang di dua rezim sebelumnya, ucapan ucapan tajamnya menuai simpati banyak orang, karena seolah menyuarakan aspirasi the silent majority.
Tergelincirnya moralitas dalam logical fallacies.
Aristoteles (Filsuf -cucu murid Socrates- ) pada abad 4 SM dalam De sophisticis Elenchis mendaftar ada 13 sesat pikir/ logical fallacy. Logical fallacy adalah kesalahan dalam cara menyusun penalaran yang membuat sebuah argumen terlihat benar atau meyakinkan, padahal secara logika bernilai salah.
Sulit bagi saya untuk tidak mengatakan bahwa argumen ketiga Tokoh kita di atas mengandung satu atau beberapa dari sesat pikir yang telah diwanti-wanti oleh Aristoteles.
Pejabat satu. “Mengapa baru sekarang Malaysia dan Singapura protes? Karhutla sudah bertahun-tahun. Di banyak bidang, seperti anti-terorisme, pemberantasan obat-obat terlarang, perdagangan orang dan lain-lain kita dapat bekerja sama. Kita juga punya ASEAN agreement on transboundary haze pollution (AATHP) – Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Sebagai sesama tokoh dan negarawan, itu tidak elegan dalam interaksi dan kerja sama antar negara. Apalagi kita adalah negara berdaulat yang bertetangga”.
Di mana fallacynya. Whataboutism: Menjawab kritik dengan menunjuk masa lalu, adalah sesat pikir whatebautism. Membawa bawa isu terorisme dan narkoba sebagai pembanding, disebut juga Red herring. Sedangkan menilai kepantasan pengkritik, dan bukan substansi disebut juga ad hominem.
Protes tetangga adalah konsekuensi objektif asap hari ini. Karhutla berulang justru menandakan kita belum menyentuh akar masalah. Kerja sama di bidang lain tidak menghapus kewajiban memadamkan sumber asap.
Pejabat dua. “Zaman Pemerintahan sebelumnya, di awal tahun ada rapat kabinet. Ada satgas khusus. Ada progress. Presiden memberi ancaman kuat. Kapolres, Dandim, Kapolda sampai Pangdam bisa dikenai sanksi hingga dipecat, apabila lalai mendeteksi penyebabnya dan menangani masalahnya. Berbeda dengan yang sekarang. Rakyat tidak mendengar ada perencanaan yang matang, penanganan yang massif, hingga pemberian bantuan kepada yang terdampak. Malah jabatan baru yang diperluas. Uang penanganan bencanapun dikorupsi.”
Di mana Fallacynya. False cause. Rapat kabinet dianggap otomatis mencegah api. Hasty generalization: menyimpulkan Pemerintah diam karena tidak ramai di media. Straw man: menyederhanakan pembentukan badan sebagai “perluasan jabatan”. Appeal to suspicion: tuduhan korupsi yang belum terbukti dalam argumen.
Seyogianya, sebagai tokoh terhormat, beliau dapat menyampaikan misalnya sebagai berikut, “Periode lalu Pemerintah menekan durasi asap lewat deteksi dini dan sanksi kepada Pejabat Hukum dan Keamanan Wilayah. Antisipasi dan evaluasi dengan data, termasuk prediksi cuaca, iklim, el nino dan sebagainya. Alih-alih memilih jalur kelembagaan”.
Ukuran kinerjanya jelas: titik api turun, gambut basah, hukum berjalan, anggaran akuntabel. Gaduh atau senyap bukan solusi.
Pejabat tiga. Tanah Kalimantan itu memang bergambut. Di beberapa daerah di bawah tanah ada lapisan mineral dan Batubara. Itu rawan terbakar. Kalau tidak suka, ya pindah, dan jangan tinggal di tepi hutan. Hai kalian orang luar negeri, harusnya bersyukur. Selama ini Anda kami beri oksigen gratis dari hutan kami. Jangan sekarang menambah ribut. Urus dirimu sendiri”
Di mana fallacynya. Appeal to nature: karena gambut “alami”, kebakaran dianggap wajar. False dilemma: “terima asap” atau “pindah”. Appeal to irrelevant benefit: jasa oksigen tidak menghapus kerugian asap. Ad hominem: membungkam pengkritik.
Bukankah lebih elegan, apabila disampaikan misalnya sebagai berikut “ Gambut rentan terbakar, tetapi mayoritas karhutla dipicu drainase dan pembukaan lahan oleh manusia. Kami akan mengelola air gambut, mencegah pembakaran, serta menindak pelaku pembakaran. Manfaat hutan tidak membatalkan tanggung jawab mencegah polusi lintas batas.
Mengurai Karhutla dan Lanskap Kalimantan
Karhutla adalah peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik alami maupun oleh manusia, yang menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi, sosial-budaya, dan politik. UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menegaskan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga. Karhutla dan pembakaran lahan adalah pidana. Selain itu ada asas tanggung jawab mutlak (strict liability) penanggungjawab usaha.
Kalimantan didominasi gambut—timbunan organik ribuan tahun yang berfungsi seperti spons raksasa. Di beberapa titik, di bawahnya ada mineral dan batubara. Gambut kering mudah terbakar ke dalam menjadi ground fire yang bertahan berminggu-minggu.
Kebijakan saat ini, kerap melawan ilmu tanah. pH gambut bisa di bawah 3,5, sangat asam. Menjadi sawah atau ladang tanaman palawija butuh pengapuran, tata air tepat, dan pemulihan puluhan tahun.
Pengeringan gambut dengan kanal besar, atau dipaksa jadi lahan sumber pertanian/ food estate, dengan melibatkan aparat keamanan tidak mengubah kimia tanah. Dapat kita lihat, produktivitas rendah, gambut kering, bahan bakar api melimpah. Cost and benefit analysisnya melawan akal sehat.
Konversi hutan menjadi kebun sawit monokultur menambah kerentanan. Tanaman Sawit rakus air, berakar dangkal, tidak menyimpan air seperti hutan. Saat kemarau, lanskap cepat kering. Saat hujan, air tidak tertahan. Selain itu, Kalimantan di garis khatulistiwa menerima radiasi tinggi dua kali setahun. Gambut kering, kebun monokultur, tanaman palawija plus radiasi panas, ini sumber kerawanan yang harus dikelola dengan baik.
Belajar dari Data, Bukan Kambing Hitam
Deteksi dini awal tahun, aktifnya satuan tugas gabungan, dan sanksi hukum yang tegas termasuk kepada aparat terbukti menekan durasi asap. Bukan tanpa cela, tetapi datanya ada. Menyalahkan “aseng” atau “asing” hari ini adalah scapegoating: mencari kambing hitam eksternal agar luput dari evaluasi internal.
Malaysia punya kebun sawit yang luas, tetapi karhutla masif tahunan tidak terjadi. Kuncinya: moratorium di gambut dalam, restorasi hidrologi, hukum yang menindak korporasi. Tanaman Sawit bukan vonis. Tata kelola adalah koentji.
Mari kita lihat di negara lain, soal tantangan alam. Negeri Belanda misalnya. Daratannya lebih rendah dari laut, selamat karena menaruh ahli di posisi teknis. Air, tanah, udara, energi diurus berbasis sains.
Pelajaran bagi kita: serahkan urusan teknis pada ahlinya. TNI/Polri penting untuk pengamanan dan penegakan hukum, tetapi bukan menggantikan agronom dan hidrolog gambut.
Kalimantan Bukan Tanah Kosong
Kalimantan adalah Indonesia. Mengeringkan gambut sama dengan membakar tabungan karbon dan merusak tandon air pulau ini.
Izinkan kami mengutip salam Masyarakat Dayak:
“Adil Ka’talino, Bacuramin Ka’saruga, Basengat Ka’jubata”
Artinya: “Adil terhadap sesama manusia, bercermin kepada surga, bernafas kepada Tuhan”.
Adil Ka’talino menuntut kebijakan adil bagi warga Kalimantan dan negara tetangga. Bacuramin Ka’saruga mengajak pengambil keputusan bercermin pada nilai luhur, bukan kepentingan jangka pendek. Basengat Ka’jubata mengingatkan: manusia menumpang di bumi Tuhan. Merusak gambut berarti mengingkari titipan itu.
Penutup: Amanah dan Integritas
Kepada yang berada di lingkar pemerintahan, janganlah menempuh jalan Machiavelli saat menasihati Presiden. Il Principe Machiavelli memisahkan etika dari politik. Jalan itu melahirkan pembenaran, bukan kebenaran.
Mari kita ingat La Trahison des Clercs (Penghianatan kaum Cendekiawan) karya Julien Benda. Cendekia yang berkhianat menggadaikan nalar demi kuasa. Ketika teknokrat menjadi pembenar istana, ia kehilangan ketajamannya. Negara butuh negarawan, bukan yes-man, atau inggih Ndoro.
Juga jangan angin-anginan. Hari ini memuji, esok menyalahkan, tergantung arah angin kuasa. Kalaupun tidak sedang menjabat, tetaplah berperilaku sebagai akademisi yang negarawan. Ukuran cendekia adalah konsistensi pada kebenaran, bukan jabatan.
Retorika tanpa etika adalah warisan Sofis, murid Protagoras, yang mengantar Socrates ke maut. Bangsa ini tidak bodoh. Rakyat dapat membedakan argumen dan agitasi. Belajarlah menjadi negarawan. Kedunguan pribadi cukup untuk diri sendiri. Gambut tidak bisa dibohongi kata-kata.
Pepatah Sumatera tepat menutup polemik ini: “Awak yang tak pandai menari, lantai yang disalahkan tak rata.” Juga: “Buruk muka, cermin dibelah.” Ketika kebijakan gagal, jangan salahkan musim, asing, atau rakyat yang protes. Bercerminlah.
Kepada Bapak Presiden, rakyat menitipkan harapan. Pidato dan kosmetika kata agak dikurang kurangilah. Kembalikan urusan teknis kepada ahlinya: ahli gambut, hidrologi, kebakaran hutan, hukum lingkungan. Itulah manajemen pemerintahan yang civilized—beradab.
Karhutla padam bila nalar dinyalakan. Gambut basah bila kebijakan waras. Indonesia dihormati bila Pemimpinnya mendengar, bukan hanya didengar.
Adil Ka’talino, Bacuramin Ka’saruga, Basengat Ka’jubata. Horassss
Oleh: Sampe Purba
Pengkolan Bekasi, Oktober 2026
Penulis – Sang Pembelajar – Sang Philosophos Mardika


