Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) baru saja menyambangi Gedung Nusantara III MPR RI, Jakarta, pada hari Senin (5/10/2026). Dalam audiensi hangat bersama Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, delegasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum METI Norman Ginting ini membawa pesan penting: energi terbarukan saat ini bukan sekadar alat penerangan, melainkan solusi pemerataan akses sekaligus ‘mesin’ pendorong ekonomi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, METI dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra pemerintah dalam mengawal program-program strategis kemandirian energi. Beberapa program raksasa yang didukung penuh antara lain megaproyek PLTS 100 GWp yang baru saja diluncurkan pada 25 Agustus 2026, penerapan mandatori B50, hingga Perpres 110/2025 mengenai Nilai Ekonomi Karbon.

METI juga sempat memamerkan ‘rapor’ kinerja mereka dalam lima bulan terakhir (Mei-September 2026), salah satunya adalah kesuksesan ajang IndoEBTKE Conex 2026 yang berhasil menyedot 4.953 pengunjung dan menelurkan 21 nota kesepahaman (MoU).
Terkait klaim energi terbarukan sebagai pendorong ekonomi, METI tidak hanya bicara teori. Mereka mengangkat kisah nyata dari Pulau Sembur di Batam, Kepulauan Riau. Di pulau tersebut, telah dibangun PLTS berkapasitas 1 MWp yang dilengkapi baterai 1 MWh hasil karya Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE).
Hadirnya aliran listrik yang terus menyala nonstop dari sinar matahari ini sukses membawa perubahan besar bagi warga sekitar. Nelayan setempat kini bisa mengoperasikan cold storage dan pembuat es (ice maker) yang membuat kualitas dan kuantitas hasil tangkapan laut mereka meningkat tajam.
Ide “Out of the Box”: Sulap 263 Bendungan Jadi Pembangkit
Untuk mencapai target ambisius PLTS 100 GWp dengan cepat, METI turut memberikan gagasan yang cukup inovatif. Mereka mengusulkan agar pemerintah memaksimalkan fungsi 263 bendungan milik negara sebagai lokasi PLTS terapung maupun PLTA. Langkah cerdas ini diperkirakan menyimpan potensi energi terbarukan yang sangat masif, yakni sekitar 23,9 GW, dan hebatnya lagi, sama sekali tidak memerlukan pembebasan lahan baru.
Tentu saja, semua mimpi besar ini butuh kepastian aturan main. Oleh karena itu, METI mendorong agar Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat segera memberikan kepastian terkait tarif, perizinan, hingga perjanjian jual beli listrik demi mendongkrak kepercayaan investor. METI juga berharap adanya aturan terkait pemanfaatan bersama jaringan transmisi yang tetap di bawah kendali negara serta pembentukan lembaga percepatan energi.


