Ma'ruf Amin

Kementerian ESDM Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan Predikat Informatif

Jakarta, Ruangenergi.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Informatif untuk kategori Kementerian.

Mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syarial, menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Informatif untuk kategori Kementerian.

Di mana, Anugerah tersebut diberikan langsung secara daring oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.

Dalam sambutannya, Ma’ruf Amin mengapresiasi Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah menyelenggarakan acara tersebut.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi Komisi Informasi Pusat yang telah menyelenggarakan acara ini, hal ini menunjukkan peran penting KIP dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian keterbukaan infromasi badan publik, Pemerintah maupun Non Pemerintah serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik,” kata Ma’ruf Amin.

Ia menjelaskan, Penganugerahan ini, merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselarasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.

“Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana interopeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di masa pandemi covid-19, oleh karena itu di kesempatan ini saya ingin menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh klasifikasi sebagai badan publik yang informatif,” lanjut Ma’ruf.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan bahwa Negara Indonesia tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat undang-undang 1945 pasal 28f dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal ini berarti negara, pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan atau trust masyarakat kepada penyelenggara negara.

“Terima kasih atas peran bersama untuk terus mencapai keterbukaan informasi di Kementerian ESDM, kami akan terus berupaya memberikan layanan informasi terbaik melalui berbagai kanal, khususnya di era digital saat ini,” terang Ego Syahrial.

Untuk itu, Kementerian ESDM senantiasa mengerahkan upaya terbaik dalam mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi guna mengelola, menyajikan dan menyebarluaskan informasi publik dengan baik dan tepat sasaran.

Kementerian ESDM

Seluruh proses dan kinerja sektor ESDM disajikan di berbagai kanal informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, seperti website, media sosial, kanal pengajuan permohonan informasi melalui website PPID Online, Contact Center ESDM 136 dan ruang pelayanan informasi di setiap unit kerja Kementerian ESDM.

“Kolaborasi dengan berbagai institusi juga terus dilakukan agar kebutuhan informasi dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik. Hal ini menjadi komitmen kami agar kebutuhan informasi dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan,” urai Ego.

Lebih lanjut, Ego mengatakan bahwa saat ini informasi sektor ESDM kini telah berada dalam genggaman tangan dengan adanya aplikasi PPID online dan aplikasi PPID mobile berbasis android.

“Mengingat luasnya ruang lingkup sektor energi dan sumber daya mineral, kegiatan pelayanan informasi diperkuat lebih dari 80 orang pelaksana, yang tersebar di seluruh unit kerja Kementerian ESDM dan bekerja dalam satu platform aplikasi yang sama agar pelayanan informasi semakin mudah dan cepat,” imbuhnya.

Sementara, Ketua KIP Gede Narayana mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia mengalami perubahan mengarah kearah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dari tujuan yang diamanatkan UU KIP, karena terdapat kenaikan jumlah Badan Publik informatif dan menuju informatif serta penurunan jumlah badan publik cukup informatif, tidak informatif dan kurang informatif dari tahun 2020.

“Hasil penganugerahan ini, bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan Publik, tetapi harus kita maknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air yang kata kuncinya adalah pada kualifikasi, bukan peringkat dan nilai suatu Badan Publik. Dan yang utama adalah Komisi Informasi Pusat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Gede.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk mengetahui sejauh mana implementasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik.

Tahun 2021 ini KIP, melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik (BP) yang berjumlah 337 badan publik. Peserta Monev Keterbukaan Informasi Publik dibagi ke dalam tujuh kategori, yaitu Kementerian, Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik.

“Hasil penilaian Monev berupa kualifikasi dengan rentang nilai sebagai berikut: Informatif (90-100); Menuju Informatif (80-89,9); Cukup Informatif (60-79,9); Kurang Informatif (40-59,9); dan Tidak Informatif (<39,9),” tuturnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *