Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM tentang Perubahan Kelima Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Nabati (BBN), serta Alokasi Volume BBN untuk periode Januari-Desember 2024. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel terkait perubahan kebutuhan bahan bakar minyak jenis solar (B35) yang diajukan oleh Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui surat nomor B-10766/MG.05/DJM/2024 pada 1 November 2024.
Keputusan ini menetapkan perubahan dalam alokasi volume BBN jenis biodiesel, dengan tujuan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar yang lebih tepat dan efisien, seiring dengan perubahan kebutuhan bahan bakar minyak solar. Penyesuaian tersebut juga berlandaskan pada ketentuan Pasal 13 ayat (6) huruf c dan Pasal 16 dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2021, yang mengatur mengenai penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), keputusan ini diambil untuk mendukung ketahanan energi Indonesia sekaligus mempercepat transisi energi nasional menuju penggunaan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Perubahan alokasi ini bertujuan untuk memastikan pasokan biodiesel yang stabil, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memaksimalkan potensi kelapa sawit sebagai bahan baku biodiesel.
Keputusan Menteri ESDM ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat memperlancar distribusi dan pemanfaatan BBN jenis biodiesel di seluruh Indonesia. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, badan usaha, dan pihak terkait dalam pengelolaan bahan bakar nabati secara berkelanjutan. Implementasi keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan biodiesel dalam sektor transportasi dan industri, serta membantu menurunkan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.