Banda Aceh, Aceh, ruangenergi.com-Angin baru berembus dari pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persetujuan kerja sama produksi sejumlah sumur minyak masyarakat yang melibatkan BUMD, koperasi, UMKM, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Persetujuan tersebut mencakup sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara, sekaligus menjadi langkah konkret mempercepat implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian Wilayah Kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Regulasi tersebut memang membuka ruang kerja sama produksi sumur minyak yang diusahakan BUMD, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
Persetujuan Menteri ESDM dituangkan melalui surat Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026, tertanggal 17 September 2026.
Di Aceh Timur, kerja sama melibatkan PT Medco E&P Malaka sebagai KKKS dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP) sebagai pengelola sumur minyak masyarakat.
Sementara di Aceh Utara, kerja sama melibatkan PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penataan sumur minyak masyarakat di Aceh.
“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” ujar Mawardi.
Menurut dia, pekerjaan belum selesai hanya dengan terbitnya persetujuan. Justru setelah persetujuan diberikan, pekerjaan teknis dan tata kelola harus segera dijalankan.
Mulai dari legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, tata kelola produksi hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi minyak harus dipastikan berjalan sesuai aturan.
“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana produksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional,” katanya.
Permen ESDM 14/2025 sendiri ditetapkan pada 3 Juni 2025 dan diundangkan pada 10 Juni 2025. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan secara khusus mengatur sejumlah skema kerja sama untuk meningkatkan produksi migas, termasuk produksi sumur yang dikelola BUMD, koperasi, UMKM, serta pengusahaan sumur tua.
Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan menegaskan percepatan implementasi regulasi harus berjalan beriringan dengan kesiapan teknis dan operasional.
“Setelah persetujuan kerja sama ini diterbitkan, fokus kita berikutnya adalah memastikan kegiatan operasi berjalan sesuai standar dan prinsip Good Engineering Practice,” ujarnya.
Menurut Mulyawan, keselamatan, integritas sumur, pengelolaan produksi dan perlindungan lingkungan harus menjadi satu kesatuan dalam pengoperasian sumur masyarakat.
BPMA bersama KKKS dan pengelola sumur juga akan melakukan koordinasi untuk memastikan proses transisi menuju tata kelola baru berjalan secara terukur.
“Kita ingin sumur-sumur masyarakat ini dapat memberikan kontribusi terhadap produksi minyak bumi, namun pada saat yang sama harus dikelola secara aman, tertib dan bertanggung jawab,” katanya.
Ketua Tim Task Force Ibnu Hafis menjelaskan, setelah persetujuan Menteri ESDM diterbitkan, terdapat sejumlah pekerjaan yang harus segera dituntaskan.
Pertama, perizinan dan kontrak. Para pihak akan menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kontrak jual beli minyak serta berbagai perizinan yang diperlukan, termasuk NIB, izin operasional dan persetujuan teknis.
Kedua, standardisasi teknis dan operasi. Pengelolaan sumur diarahkan mengikuti prinsip Good Engineering Practice, termasuk penerapan SOP keselamatan kerja, produksi dan pengangkutan.
Ketiga, pengelolaan lingkungan. Kegiatan produksi harus mencegah praktik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk illegal refining dan open burning. Pengelola juga diwajibkan menangani limbah serta melakukan reklamasi terhadap sumur yang tidak aktif.
Keempat, monetisasi dan komersialisasi produksi.
“Setelah persetujuan diberikan, tahapan kita selanjutnya adalah memastikan aspek perizinan dan kontrak, standardisasi teknis dan operasi, pengelolaan lingkungan, serta monetisasi dan komersialisasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” kata Ibnu.
Penataan sumur juga akan menyentuh sisi teknologi.
BPMA mendorong penggunaan teknologi sederhana sesuai kebutuhan, termasuk pemeriksaan integritas sumur (well integrity check) dan penggunaan pompa mekanis standar.
Produksi pun diarahkan agar dapat dimonitor secara lebih terukur dan berbasis digital melalui koordinasi antara KKKS dan pengelola sumur.
“Standardisasi ini penting supaya kegiatan produksi masyarakat tidak hanya berbicara tentang volume minyak yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana keselamatan, lingkungan dan tata kelola menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya,” ujar Ibnu.
Untuk minyak yang dihasilkan, penyalurannya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk kepada KKKS sesuai perjanjian kerja sama.
Mekanisme harga dan bagi hasil mengacu pada ketentuan Permen ESDM 14/2025, termasuk ketentuan terkait Indonesian Crude Price (ICP), dengan administrasi dan audit secara berkala.
Kerja sama tersebut dilaksanakan dalam periode penanganan sementara paling lama empat tahun, sesuai ketentuan Permen ESDM 14/2025.
Dalam periode tersebut, para pihak wajib melakukan evaluasi faktual secara berkala. Penyesuaian dapat dilakukan apabila terdapat perubahan kondisi berdasarkan hasil evaluasi.
BPMA juga akan melakukan monitoring dan evaluasi sedikitnya setiap tiga bulan, serta dapat melakukan pemantauan sewaktu-waktu apabila diperlukan, kemudian melaporkan hasilnya kepada Menteri ESDM.
Langkah ini membuat pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh memasuki babak baru: bukan sekadar mengejar produksi, tetapi membawa aktivitas tersebut masuk ke dalam kerangka legal, terukur, aman dan bertanggung jawab.
Bagi Aceh, kerja sama ini sekaligus membuka ruang bagi BUMD dan koperasi untuk ikut mengambil peran dalam kegiatan produksi minyak dengan pendampingan KKKS dan pengawasan BPMA.
Ujungnya tetap satu: sumur masyarakat berproduksi, tata kelola diperbaiki, keselamatan dijaga, lingkungan dilindungi, dan minyak yang dihasilkan ikut menopang ketahanan energi nasional.
Krue Seumangat!


