Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika

Legislator Minta Pembangunan PLTS di Citeureup Dikaji Ulang

Jakarta, Ruangenergi.comAnggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika meminta rencana pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)/Solar Panel-1 Citeureup di lokasi bekas tambang limestone di Quarry D Citeureup, Jawa Barat, dikaji ulang.

Pasalnya, rencana pembangunan proyek PLTS tersebut akan dilaksanakan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP).

Hal tersebut diutarakan olehnya saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama PT INTP, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dirjen Minyak dan Gas KESDM, direksi PT PLN, direksi PT Pertamina EP, dan Dinas ESDM Jawa Barat, di Pabrik Citereup, Bogor, Jabar, beberapa waktu lalu.

“Saya minta kepada PT INTP memikirkan kembali untuk pembangunan PLTS di Citeureup,” ungkap Kardaya.

Ia mengingatkan pengembangan untuk memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (26), reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Menurutnya, PT INTP lebih baik melakukan reklamasi terhadap bekas tambang limestone di Quarry D Citeureup, dari pada membangun proyek PLTS di lokasi bekas tambang itu.

Oleh karena itu, ia menilai, PT INTP lebih baik melakukan reklamasi bekas tambang limestone di Quarry D Citeureup, daripada membangun proyek PLTS di bekas tambang itu.

“Coba PT INTP lihat lagi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 1 ayat (26) terkait penjelasan reklamasi,” tutur Kardaya.

Ia menambahkan, jauh sebelum PT INTP melakukan penambangan di suatu lokasi, menurutnya, harus benar-benar memperhatikan lingkungan dan harus bisa memulihkan serta memperbaiki ekosistem agar dapat berfungsi kembali seperti awal sebelum dijadikan tempat eksploitasi.

“Jangan sampai itu menambah jumlah kerusakan lingkungan dan ekosistem hewan-hewan yang hidup di daerah itu,” imbuh legislator Partai Gerindra tersebut.

Masih Tahap Pengurus Izin

Sementara itu, Direktur Utama PT INTP, Christian Kartawijaya, menuturkan, rencana pembangunan PLTS itu masih tahap rencana dan masih menunggu izin dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun demikian, ia menjelaskan, niatan rencana proyek pembangunan PLTS merupakan amanat dari pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dan reduksi emisi CO2 sebanyak 39.000 ton CO2/tahun.

“Sampai saat status proyek PLTS sedang dalam tahap pengurusuan izin,” beber Christian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *