Jakarta Pusat, Jakarta,ruangenergi.com– Pemerintah menetapkan enam pemenang Lelang Penawaran Langsung dan Lelang Reguler Area Studi ABT 2025 Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi Tahap I Tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada 17 September 2026.
Enam WK tersebut terdiri atas Sapukala, Natuna D-Alpha, Bengara II, Pesut Mahakam, Puri dan Rupat. Total komitmen pasti tiga tahun pertama dari keenam WK mencapai USD141,512 juta, dengan total minimum bonus tanda tangan USD1,6 juta.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 108.K/MG.4/DJM/2026 tanggal 17 September 2026, rincian pemenangnya adalah sebagai berikut:
- WK Sapukala: Eni Indonesia Limited. Komitmen pasti USD8 juta, berupa dua paket G&G Study serta akuisisi dan pemrosesan data seismik 3D seluas 1.500 km². Bonus tanda tangan USD200 ribu.
- WK Natuna D-Alpha: PT Nations Petroleum. Komitmen pasti USD103,309 juta, antara lain untuk G&G Study, seismik 3D, studi CO₂ terintegrasi, desain dan engineering, satu sumur appraisal serta satu sumur eksplorasi. Bonus tanda tangan USD200 ribu.
- WK Bengara II: Sinopec International Energy Investment (HK) Holdings Limited. Komitmen pasti USD16,5 juta, termasuk G&G Study, seismik 3D seluas 100 km² dan satu sumur eksplorasi. Bonus tanda tangan USD300 ribu.
- WK Pesut Mahakam: PT Timur Hijau Investama. Komitmen pasti USD7,403 juta, termasuk G&G Study dan seismik 3D seluas 235,1 km². Bonus tanda tangan USD300 ribu.
- WK Puri: PT Timur Hijau Investama. Komitmen pasti USD3,35 juta, termasuk G&G Study dan seismik 2D sepanjang 200 km. Bonus tanda tangan USD300 ribu.
- WK Rupat: Cinda Energy (Hong Kong) Limited. Komitmen pasti USD2,95 juta, termasuk G&G Study dan satu sumur eksplorasi. Bonus tanda tangan USD300 ribu.
Pemerintah meminta para pemenang merealisasikan seluruh komitmen yang telah ditetapkan, terutama kegiatan eksplorasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Buka Lelang 8 WK Tahap II
Pada waktu yang sama, pemerintah membuka Penawaran Lelang WK Migas Tahap II Tahun 2026 untuk delapan WK.
Kedelapan WK tersebut adalah Jago, Mahesa, Rafflesia, Belibis, Talu, Manta, Palu dan Leti Selatan.
Tujuh WK ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung, sedangkan WK Leti Selatan menggunakan mekanisme Reguler.
Berikut rinciannya:
| WK | Luas | Komitmen Pasti 3 Tahun Pertama | Bonus Minimum |
| Jago | 8.487,61 km² | Seismik 3D 500 km² | USD200 ribu |
| Mahesa | 9.145,66 km² | Seismik 2D 1.000 km | USD200 ribu |
| Rafflesia | 9.027,74 km² | Seismik 2D 1.000 km | USD200 ribu |
| Belibis | 4.860,47 km² | 1 sumur eksplorasi | USD200 ribu |
| Talu | 4.676,26 km² | Seismik 3D 500 km² | USD200 ribu |
| Manta | 8.498,81 km² | Seismik 2D 1.000 km | USD200 ribu |
| Palu | 7.912,78 km² | Seismik 2D 300 km | USD200 ribu |
| Leti Selatan | 11.226,09 km² | Seismik 3D 250 km² atau 2D 1.000 km | USD200 ribu |
Untuk Talu dan Leti Selatan, pemerintah memberikan pilihan bentuk kontrak Cost Recovery atau Gross Split. Sementara WK lainnya menggunakan kontrak Cost Recovery.
Jadwal Lelang
Untuk WK Jago, Mahesa, Rafflesia, Belibis, Talu, Manta dan Palu, akses Bid Document dibuka mulai 17 September hingga 31 Oktober 2026.
Batas akhir pemasukan dokumen partisipasi adalah 2 November 2026.
Sementara untuk WK Leti Selatan, akses Bid Document berlangsung pada 17 September 2026 hingga 14 Januari 2027, dengan batas akhir pemasukan dokumen partisipasi pada 14 Januari 2027.
Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang berminat dapat melakukan registrasi dan mengakses Bid Document melalui laman resmi lelang WK Migas Ditjen Migas.
Selain itu, pemerintah mengumumkan WK Rombebai, WK Maratua II dan WK Jayapura tidak dapat ditetapkan pemenangnya dalam proses sebelumnya. Ketiga WK tersebut selanjutnya ditawarkan sebagai WK Available sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menyatakan penawaran WK Migas tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kegiatan eksplorasi dan membuka peluang penemuan sumber daya migas baru.
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah juga memberikan sejumlah fleksibilitas bagi kontraktor, antara lain pilihan skema Cost Recovery atau Gross Split, pemberian 10% FTP, 100% harga DMO, tidak adanya kewajiban relinquishment selama tiga tahun pertama masa komitmen, serta akses data melalui Migas Data Repository.

