Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen pada sektor hulu minyak dan gas bumi lahirdengan tujuan mulia, yakni memberikan kesempatan kepadadaerah penghasil untuk ikut terlibat dalam bisnis migassekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaansumber daya alam di wilayahnya.
Namun, seiring perjalanan waktu, implementasi kebijakan inimenghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatianbersama.
Mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, mengingatkanbahwa filosofi dasar PI 10 persen bukan semata-mata sebagaisumber pendapatan tambahan bagi daerah, melainkan saranapembelajaran dan transfer pengalaman bisnis migas kepadapemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, keterlibatan daerah dalam PI diharapkan dapatmendorong peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadapindustri hulu migas yang memiliki karakteristik bisniskompleks dan berisiko tinggi.
“Filosofi awal PI bukan untuk bagi-bagi uang, tetapi untuktransfer pengalaman dan keterlibatan dalam bisnis migas,” ujar Kardaya.
Ia menjelaskan, pengalaman masa lalu menunjukkan adanyaberbagai upaya pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkanskema kepemilikan daerah dalam proyek migas. Karena itu, pemerintah kemudian menyusun regulasi yang lebih ketatmelalui Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan kepemilikan PI 10 persen sepenuhnya berada di tangan daerah melalui BUMD yang ditunjuk, sehingga menutup celah masuknya pihakswasta yang berpotensi memanfaatkan hak daerah secara tidaklangsung.
Dengan kerangka tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar manfaat PI benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakatdaerah penghasil sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Pandangan serupa disampaikan mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara. Menurutnya, keberadaan PI 10 persen tetap penting untukmembangun rasa memiliki daerah terhadap proyek migasyang beroperasi di wilayahnya.
Namun, agar tujuan tersebut tercapai secara optimal, diperlukan peningkatan kapasitas BUMD sehingga mampuberperan sebagai mitra bisnis yang profesional dan memahamidinamika industri hulu migas.
Karena itu, penguatan tata kelola, peningkatan kualitassumber daya manusia, serta pemahaman yang utuh mengenaitujuan awal kebijakan PI menjadi faktor penting agar manfaatkebijakan ini dapat terus dirasakan oleh daerah sekaligusmendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, PI 10 persen bukan hanya soal pembagianmanfaat ekonomi, tetapi juga tentang membangunkemampuan daerah untuk berpartisipasi secara aktif dalamindustri strategis nasional.
Dengan menjaga semangat awal tersebut, kebijakan PI dapatterus menjadi instrumen yang menghadirkan keseimbanganantara kepentingan daerah, negara, dan keberlanjutan investasimigas.

