Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Indonesia tidak kekurangan ambisi dalam transisi energi. Target demi target telah diumumkan, kerja sama internasional terus diperluas, dan miliaran dolar pembiayaan hijau mulai mengalir. Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung: mampukah Indonesia mengubah ambisi menjadi aksi nyata?
Sebuah policy brief terbaru hasil kolaborasi RMIT University dan BINUS University mengungkap bahwa tantangan terbesar transisi energi nasional bukan lagi soal visi, melainkan kemampuan mengeksekusinya.
Di atas kertas, Indonesia tampak agresif. Melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP), pemerintah menargetkan porsi energi terbarukan mencapai 44 persen dalam bauran listrik pada 2030 dan net-zero emission sektor ketenagalistrikan pada pertengahan abad ini. Target tersebut diperkuat berbagai kebijakan, mulai dari Perpres 112/2022 hingga visi Indonesia Emas 2045.
Namun realitas di lapangan berbicara lain.
Meski narasi transisi energi semakin menguat, batu bara masih menyumbang lebih dari 65 persen pembangkitan listrik nasional. Bahkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru, masih terdapat tambahan kapasitas pembangkit berbasis fosil yang cukup signifikan hingga 2034.
Kondisi ini mencerminkan dilema klasik yang dihadapi Indonesia: bagaimana menjaga keamanan energi, mendorong pertumbuhan industri, sekaligus menekan emisi karbon.
Di satu sisi, Indonesia ingin menjadi pemain utama rantai pasok kendaraan listrik dunia melalui hilirisasi nikel dan mineral kritis. Namun di sisi lain, sebagian besar kawasan industri pengolahan mineral tersebut masih bergantung pada pembangkit listrik tenaga batu bara.
“Transisi energi di Indonesia bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga negosiasi antara kedaulatan ekonomi, daya saing industri, dan kepentingan politik,” demikian salah satu kesimpulan utama dalam laporan tersebut.
Policy brief itu juga menyoroti persoalan yang sering luput dari perhatian publik: fragmentasi kelembagaan.
Tanggung jawab transisi energi saat ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, regulator, hingga BUMN. Akibatnya, koordinasi sering berjalan lambat dan kebijakan tidak selalu sejalan dengan implementasi di lapangan.
Dalam forum Indonesia Just Energy Transition Industry Roundtable yang digelar RMIT dan BINUS pada Oktober 2025, para pemangku kepentingan mengusulkan pembentukan JET Collaboration Council, sebuah badan koordinasi khusus yang bertugas menyelaraskan kebijakan, data, dan keputusan pembiayaan transisi energi nasional.
Menurut peserta forum, tanpa satu pusat koordinasi yang kuat, Indonesia berisiko terus mengalami kesenjangan antara target ambisius dan realisasi di lapangan.
Laporan tersebut membandingkan perjalanan Indonesia dengan sejumlah negara lain.
Vietnam, misalnya, berhasil meningkatkan kapasitas energi surya dari kurang dari 100 MW pada 2015 menjadi lebih dari 16 GW pada 2021 berkat insentif yang agresif. Namun keberhasilan itu juga memunculkan masalah baru berupa kemacetan jaringan listrik akibat kurangnya kesiapan infrastruktur.
Australia menawarkan pelajaran berbeda. Negara itu mampu mempercepat investasi energi terbarukan karena memiliki pasar listrik yang lebih liberal, jaringan transmisi yang terus diperkuat, dan kawasan khusus energi terbarukan (Renewable Energy Zones/REZ).
Pesan utamanya sederhana: target besar tidak akan berarti tanpa jaringan listrik yang memadai, kepastian regulasi, dan koordinasi kelembagaan yang kuat.
Temuan menarik lainnya adalah peran perguruan tinggi yang dinilai masih belum dimanfaatkan secara optimal.
Para peserta roundtable menilai universitas dapat menjadi mitra strategis dalam merancang kebijakan, mengembangkan riset terapan, menciptakan standar pengukuran emisi, hingga menyiapkan tenaga kerja baru untuk sektor energi bersih.
Dalam konteks transisi energi yang adil (just transition), kebutuhan reskilling dan upskilling pekerja menjadi sangat penting agar perubahan menuju ekonomi rendah karbon tidak meninggalkan kelompok masyarakat tertentu.
Pada akhirnya, laporan ini menyimpulkan bahwa Indonesia sebenarnya tidak kekurangan target maupun komitmen internasional. Tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan menyelaraskan kebijakan, investasi, infrastruktur, dan kepentingan ekonomi yang saling bertabrakan.
Transisi energi Indonesia kini memasuki fase baru. Perdebatan bukan lagi soal “apakah” Indonesia harus beralih ke energi bersih, melainkan “bagaimana” memastikan peralihan itu benar-benar terjadi.
Karena di era krisis iklim dan persaingan ekonomi hijau global, keberhasilan tidak lagi diukur dari seberapa tinggi target diumumkan, melainkan seberapa cepat target itu diwujudkan.


