Batanghari, Jambi, ruangenergi.com— SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Selatan mendorong perbaikan tata kelola sumur masyarakat di Desa Pompa Air, Kecamatan Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, agar sesuai dengan prinsip good engineering practice dan ketentuan keselamatan operasi.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Selatan, Bambang Dwi Djanuarto, saat meninjau lokasi sumur masyarakat yang dikelola PT Batanghari Sinar Energi mengatakan sejumlah fasilitas produksi masih perlu dibenahi meski aktivitas produksi sudah berjalan.
“Yang ini belum diperbaiki, nanti segera diperbaiki sesuai dengan good engineering practice,” kata Bambang di lokasi peninjauan, bercerita kepada tim ruangenergi.com, di Senin (18/05/2026), di Bungku, Jambi.
Dalam tinjauan tersebut, produksi di salah satu titik sumur masyarakat disebut telah mencapai sekitar setengah drum atau lebih dari 100 liter. Minyak yang dihasilkan juga dinilai memiliki kualitas cukup baik.
“Encernya bagus banget,” ujar Bambang saat melihat langsung karakter minyak yang berada di bak penampungan sementara.
Ia menyoroti kondisi fasilitas yang masih terbuka dan berpotensi menimbulkan risiko kebakaran. Karena itu, SKK Migas meminta pengelola segera melakukan perbaikan bertahap, termasuk mengganti sistem penampungan yang saat ini digunakan.
Menurut Bambang, ke depan minyak hasil produksi akan dialirkan ke bak penampungan baru dengan sistem settling gravity menggunakan dua bak untuk memisahkan minyak dan kandungan air.
“Nanti ditampung langsung ke bak penampungan, settling-nya pakai gravity dengan dua bak,” katanya.
Selain aspek teknis, Bambang juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap jalur distribusi resmi. Ia mengingatkan agar praktik pengiriman minyak ke refinery atau kilang ilegal tidak lagi terjadi.
“Selama ini masalahnya dibawa ke refinery ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Batanghari Sinar Energi, Sumardi, mengatakan pengelolaan sumur masyarakat mulai dilakukan setelah terbitnya Permen ESDM Nomor 14 tentang pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Menurut dia, regulasi tersebut membuka jalan bagi masyarakat untuk bekerja secara legal dan lebih aman.
“Dulu masyarakat hidup tidak tenang karena dianggap ilegal. Sekarang mereka bisa bekerja lebih aman dan tenteram,” kata Sumardi.
Ia menjelaskan aktivitas sumur masyarakat di wilayah Bungku sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Awalnya warga menemukan indikasi minyak setelah adanya kegiatan survei seismik di kawasan tersebut.
Warga kemudian belajar mengenali titik minyak secara mandiri hingga akhirnya mampu mengelola sumur sendiri.
“Sekarang semuanya sudah dikerjakan masyarakat lokal karena sudah belajar dan paham caranya,” ujarnya.
Saat ini, PT Batanghari Sinar Energi membina sekitar 30 kelompok penambang masyarakat dengan melibatkan sekitar 400 warga. Produksi minyak yang berhasil dihimpun mencapai sekitar 400 barel.
Sumardi menyebut pihaknya memiliki sekitar 1.021 titik sumur masyarakat, meski belum seluruhnya aktif berproduksi.
Ia menegaskan keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 sangat bergantung pada penegakan hukum terhadap pasar gelap minyak ilegal.
“Permen nomor 14 ini akan efektif kalau penegakan hukumnya berjalan. Karena saingan kami pasar gelap dengan harga yang jauh lebih tinggi,” katanya.
Menurut Sumardi, pengelolaan sumur masyarakat tidak hanya mendukung produksi energi, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal karena melibatkan banyak tenaga kerja warga sekitar, mulai dari pekerja lapangan, sopir, hingga jasa transportasi.

