Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Komitmen pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal kembali mendapat sorotan. Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penertiban aktivitas tambang tanpa izin, dengan meminta Kementerian ESDM bertindak serius terhadap praktik ilegal yang masih marak terjadi di berbagai daerah.
Namun di tengah upaya tersebut, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih ditemukan, salah satunya di Desa Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sejumlah media lokal melaporkan bahwa kegiatan tambang ilegal tetap berlangsung meski lokasi tersebut telah dipasangi garis polisi.
Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Rizal Kasli, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lapangan. Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dan konsisten.
Menurut Rizal, maraknya PETI bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Pelaku PETI tidak membayar pajak maupun royalti, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan. Selain itu, kerusakan lingkungan dan risiko kecelakaan kerja sangat tinggi, bahkan sudah banyak korban jiwa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa sumber daya tambang terus dieksploitasi tanpa kontribusi bagi negara. Bahkan dalam kasus di Bolmong, aktivitas tambang tetap berjalan meski telah dipasang police line oleh aparat.
Rizal mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di berbagai wilayah. Ia menilai satgas tersebut cukup efektif dan diharapkan dapat diperluas hingga menjangkau lokasi PETI di Bolaang Mongondow.
“Langkah tegas harus segera diambil. Jika perlu, satgas bentukan presiden turun langsung ke lokasi untuk memastikan penertiban berjalan efektif,” tegasnya.
Sorotan terhadap aktivitas PETI di Bolmong juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Pada Kamis (3/4), sejumlah aktivis lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta, menuntut penindakan hukum terhadap pelaku PETI, termasuk dugaan keterlibatan pihak asing dalam operasi tersebut.
Sebelumnya, Polres Bolaang Mongondow telah melakukan operasi penertiban dengan menyita tiga unit ekskavator serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Proses hukum saat ini masih berjalan.
Namun demikian, aktivitas tambang ilegal dilaporkan kembali muncul di lokasi yang sama setelah operasi dilakukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Rizal pun menutup dengan harapan agar komitmen pemerintah tidak berhenti pada wacana. “Kita berharap komitmen Presiden dalam menertibkan tambang ilegal benar-benar dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum,” pungkasnya.


